SAIBETIK— Aksi pencurian di kantor Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan akhirnya terungkap. Pelaku berinisial MYI (30) berhasil ditangkap oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Lamsel pada Senin, 5 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, setelah sempat terjadi kejar-kejaran dramatis di jalan raya wilayah Kota Baru, Kalianda.
Penangkapan dipimpin oleh Kanit Jatanras Ipda Fajar Kuswantoro, atas perintah Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono, yang kemudian membenarkan penangkapan tersebut pada Kamis (8/5/2025).
“Tersangka MYI ditangkap atas kasus pencurian mesin AC indoor dan outdoor merek LG inverter 1 PK di salah satu kantor Pemkab Lamsel yang terjadi pada 15 Juni 2024 lalu,” ujar AKP Indik.
Pelaku diketahui membongkar AC yang masih terpasang di lantai dua gedung dan membawa kabur unit tersebut. Aksi dilakukan saat malam hari dan terekam jelas dalam kamera pengawas (CCTV).
Kerugian akibat pencurian ditaksir mencapai Rp10 juta, dan pelaku mengaku menjual hasil curian tersebut hanya seharga Rp1,3 juta. Kini, barang bukti masih dalam proses pencarian.
“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Kasat.
Penangkapan ini menjadi bukti kesigapan Polres Lampung Selatan dalam menangani tindak kriminal, terlebih yang menyasar aset pemerintah.***