SAIBETIK– Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan penataan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022 memasuki fase krusial. Di tengah penyidikan yang terus berjalan, tersangka BL mengambil langkah mengejutkan dengan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) kepada Kejaksaan Tinggi Lampung. Langkah ini diyakini dapat membuka alur kasus secara lebih luas, terutama terkait dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang selama ini belum tersentuh.
Kuasa hukum BL, Nopan Shidarta, SH, menjelaskan bahwa pengajuan JC telah dilakukan sejak November 2025. Menurutnya, BL memiliki motivasi kuat untuk membantu penegak hukum mengungkap aliran dana, perintah, serta peran aktor-aktor lain dalam proyek bernilai kontrak Rp6,88 miliar tersebut.
“Saya sudah tanyakan langsung kepada klien saya, dan beliau menyatakan siap menjadi Justice Collaborator. Surat resmi sudah kami kirimkan ke Kejati Lampung. Beliau ingin mempermudah penyidik membongkar siapa saja yang terlibat dalam perkara ini,” ujar Nopan kepada awak media, Kamis (11/12/2025).
Nopan menegaskan bahwa BL berkomitmen mengungkap kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp3,8 miliar itu secara terang benderang. Ia memastikan bahwa setiap fakta yang diketahuinya akan dibuka dalam persidangan, termasuk perintah, alur penyerahan uang, serta pihak-pihak yang terlibat.
“Kami akan paparkan semuanya di persidangan. Di sana semua akan terlihat jelas. Kami tidak ingin menyampaikan sebelum proses masuk ruang sidang, karena saat ini kewenangan penuh masih ada di tangan penyidik,” jelas Nopan.
Ia juga menyinggung dasar hukum pengajuan JC. Menurut UU Perlindungan Saksi dan Korban, saksi pelaku yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum diizinkan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator, baik ia berstatus tersangka, terdakwa, maupun terpidana.
Nopan menambahkan bahwa BL telah mempersiapkan diri untuk memberikan kesaksian sejujur-jujurnya. Ia berharap seluruh proses berjalan tanpa tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.
Sementara itu, kasus ini menempatkan BL dalam sorotan publik karena ia dikenal sebagai orang kepercayaan eks Bupati Lampung Timur MDR, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Kejati Lampung masih terus memanggil saksi dari berbagai pihak untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain.
Dalam konstruksi perkara, BL disebut menjalankan perintah MDR untuk mengambil sejumlah uang dari seseorang dan menyerahkannya kepada orang lain. Namun BL mengaku tidak mengetahui jenis uang tersebut maupun tujuannya.
Publik kini menunggu hasil persidangan yang diyakini akan menjadi panggung pembongkaran fakta. Pengajuan JC oleh BL diprediksi menjadi titik balik yang dapat menyeret lebih banyak nama ke permukaan, sekaligus membuka praktik korupsi yang lebih luas dalam proyek serupa.***










