SAIBETIK — Setelah hampir sebulan buron, seorang pria berinisial KFS (34), warga Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pemerkosaan, pencurian dengan kekerasan, dan pembunuhan, akhirnya diringkus aparat.
Penangkapan KFS dilakukan tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu, Polres Lampung Selatan, dan Jatanras Polda Lampung, Minggu pagi (5/6/2025) sekitar pukul 06.00 WIB. Tersangka diamankan saat tertidur lelap di teras rumah warga di Pekon Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menjelaskan, pelaku dikenal licin dan kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.
“Di wilayah Pringsewu, KFS diduga terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada November 2024 dan Januari 2025. Korbannya remaja perempuan 15 tahun warga Kecamatan Banyumas,” ujar Johannes, Senin (16/6/2025).
Lebih tragis, di Lampung Selatan, KFS juga menjadi tersangka kasus pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap Siti Sulasih. Korban ditemukan tak bernyawa di perkebunan karet Dusun Sukototo, Desa Rulung Raya, Kecamatan Natar (24/5/2025). Saat ditemukan, korban dalam kondisi mengenaskan: tangan terikat, tanpa celana, dan kepala ditutupi pakaian.
Saat ini, KFS telah diserahkan ke Jatanras Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut.***