BANDAR LAMPUNG, Saibetik.com – Tingkatkan sarana deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) di UPT Pemasyarakatan Lampung, Divisi Pas Kanwil Kemenkumham Lampung memberikan alat pemadam kebakaran.
“Kepada seluruh Kepala UPT, untuk dapat memanfaatkan alat yang telah dibagikan dengan baik,” ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Farid Junaedi, Kamis (21/7/2022).
Farid mengatakan, pemberian alat tersebut sebagai bentuk peningkatan sarana dan prasarana deteksi dini Kamtib di UPT Pemasyarakatan Lampung.
“Kepala UPT untuk melaksanakan salam pemasyarakatan dan melakukan evaluasi rutin untuk deteksi dini, gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan UPT,” kata Farid.
Ia menambahkan, sehingga keamanan dan ketertiban di dalam UPT Pemasyarakatan dapat terjaga dengan baik.
“Alat Pemadam Kebakaran ini silahkan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” tutupnya.
Laporan Siska Purnama