SAIBETIK– Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggelar pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sepanjang tahun 2024 di Krematorium Lempasing, Rabu (19/2/2025). Barang bukti yang dimusnahkan memiliki nilai ekonomi fantastis, mencapai Rp 10,7 miliar.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan N., serta dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Lampung, Wadir Tahti Polda Lampung, Staf Irwasda Polda Lampung, serta Pejabat Utama dan personel Ditresnarkoba Polda Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 14 kasus dengan total 20 tersangka.
“Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan, yaitu sabu sebanyak 10,18 kg, ganja sebanyak 62,79 kg, dan ekstasi sebanyak 1.407 butir,”ungkap Yuni.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut memiliki nilai ekonomis sebesar Rp 10.731.680.000. Tak hanya itu, pemusnahan barang haram ini diyakini dapat menyelamatkan sekitar 94.482 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Proses pemusnahan dilakukan dengan memasukkan narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi ke dalam incinerator, lalu dibakar hingga habis menjadi abu. Kegiatan ini dilakukan dengan persetujuan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
Dalam pernyataannya, Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkoba dan mengajak seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.
“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab kita bersama. Mari kita jaga generasi muda dari bahaya narkotika demi masa depan bangsa yang lebih baik,”tutup Kombes Pol Yuni.
Kegiatan pemusnahan ini menjadi salah satu langkah tegas aparat dalam memberantas jaringan narkotika di Lampung, sekaligus memberikan peringatan keras bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah tersebut.***