• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Kamis, Februari 5, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Diduga Korupsi Rp2 Miliar, Mantan Karyawan BRI Telukbetung Ditahan Polresta Bandar Lampung

Melda by Melda
17/09/2025
in Bandar lampung, HUKUM & KRIMINAL
Diduga Korupsi Rp2 Miliar, Mantan Karyawan BRI Telukbetung Ditahan Polresta Bandar Lampung

SAIBETIK– Tim Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Bandar Lampung resmi menahan mantan karyawan BRI berinisial YA (40). Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Tangguh tahun 2020 di BRI Cabang Telukbetung, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp2 miliar.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay, menjelaskan kasus ini bermula dari pertemuan YA, yang kala itu menjabat sebagai Account Officer (AO) BRI Telukbetung, dengan Direktur PT Salzana Mandiri Mas, AW, pada 2019–2020. YA diduga menjanjikan kelancaran pengurusan kredit dengan imbalan komitmen fee sebesar Rp125 juta.

“Untuk meloloskan kredit, tersangka memasukkan data dan dokumen yang tidak sesuai fakta. Setelah kredit cair pada 30 November 2020, YA menerima uang tunai Rp125 juta dari AW. Namun dana kredit yang seharusnya digunakan untuk usaha batubara justru dipakai untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kapolresta saat konferensi pers di Mapolresta, Selasa (16/9/2025).

BeritaTerkait

Kapolri Tegaskan Polda Lampung Bisa Tindak Operasional Sekolah Ilegal

Pembiaran SMA Siger, Ombudsman dan Tipikor Siap Awasi

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tindakan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2 miliar. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp125 juta, dokumen pengajuan kredit, surat penetapan jadwal lelang eksekusi hak tanggungan dari KPKNL Bandar Lampung, serta tiga surat peringatan tunggakan dari BRI kepada PT Salzana Mandiri Mas.

Atas perbuatannya, YA dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka terancam hukuman 1 hingga 20 tahun penjara serta denda minimal Rp50 juta.***

Source: Oscar Sihotang
Tags: BandarlampungBRIhukumKorupsiPolrestaBandarLampungTipikor
ShareTweetSendShare
Previous Post

DPRD Pringsewu Sahkan Perubahan APBD 2025, Fokus pada Disiplin dan Efisiensi

Next Post

Pramuka Lampung Selatan Tunjukkan Kebersamaan di Apel Besar ke-64, Bupati Egi: “Momentum Menjadi Generasi Tangguh”

Next Post
Pramuka Lampung Selatan Tunjukkan Kebersamaan di Apel Besar ke-64, Bupati Egi: “Momentum Menjadi Generasi Tangguh”

Pramuka Lampung Selatan Tunjukkan Kebersamaan di Apel Besar ke-64, Bupati Egi: “Momentum Menjadi Generasi Tangguh”

Geger! Mayat Misterius di Pantai Pulau Sebesi Ternyata Nelayan Hilang Korban Tabrakan Kapal

Geger! Mayat Misterius di Pantai Pulau Sebesi Ternyata Nelayan Hilang Korban Tabrakan Kapal

Wabup Pringsewu Umi Laila Tegaskan Kolaborasi Eksekutif dan Legislatif Jadi Kunci Sukses Pembangunan

Wabup Pringsewu Umi Laila Tegaskan Kolaborasi Eksekutif dan Legislatif Jadi Kunci Sukses Pembangunan

Bupati Tanggamus Gelontor Perombakan Besar-besaran: Kenalkan “Budaya Kerja Jalan Lurus” — Siapa Saja Pejabat Baru yang Siap Mengubah Arah Pembangunan?

Bupati Tanggamus Gelontor Perombakan Besar-besaran: Kenalkan “Budaya Kerja Jalan Lurus” — Siapa Saja Pejabat Baru yang Siap Mengubah Arah Pembangunan?

Satpam di Pringsewu Jadi Predator Anak, Modus Iming-iming Uang Jajan Terbongkar Warga

Satpam di Pringsewu Jadi Predator Anak, Modus Iming-iming Uang Jajan Terbongkar Warga

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Kapolri Tegaskan Polda Lampung Bisa Tindak Operasional Sekolah Ilegal

Kapolri Tegaskan Polda Lampung Bisa Tindak Operasional Sekolah Ilegal

05/02/2026
Pembiaran SMA Siger, Ombudsman dan Tipikor Siap Awasi

Pembiaran SMA Siger, Ombudsman dan Tipikor Siap Awasi

05/02/2026
Dugaan Penyimpangan SMA Siger, Kadis Pendidikan Diincar Pemanggilan Polda

Dugaan Penyimpangan SMA Siger, Kadis Pendidikan Diincar Pemanggilan Polda

05/02/2026
Editorial: SMA Siger dan Bahaya Narasi Kampanye yang Menabrak Regulasi

Editorial: SMA Siger dan Bahaya Narasi Kampanye yang Menabrak Regulasi

05/02/2026
Laskar Lampung Desak Polda Lampung Serius Usut Dugaan Mafia Rekrutmen Honorer Metro

Laskar Lampung Desak Polda Lampung Serius Usut Dugaan Mafia Rekrutmen Honorer Metro

05/02/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved