• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, Maret 3, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Diduga Gelapkan Motor, Pria Asal Sukoharjo Ditangkap Polisi

Melda by Melda
20/12/2024
in HUKUM & KRIMINAL
Diduga Gelapkan Motor, Pria Asal Sukoharjo Ditangkap Polisi

SAIBETIK– Seorang pria berinisial IN (23), warga Pekon Sukoharjo III, ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukoharjo atas dugaan kasus penggelapan sepeda motor. Penangkapan dilakukan di sebuah SPBU di Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, pada Rabu (18/12/2024) malam.

Kapolsek Sukoharjo, Iptu Riyadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa tersangka diduga menggelapkan motor Honda Beat bernomor polisi BE 2968 UN milik Rusman Syarip (49), warga Pekon Sinar Baru Timur, Kecamatan Sukoharjo.

Modus Pelaku

BeritaTerkait

Sprindik Terbit! Misteri Kasus SMA Siger Makin Panas, Yayasan Siger Prakarsa Bunda Belum Beri Jawaban

BAST Aset Pemerintah untuk SMA Siger Dipolisikan! Disdikbud Bandar Lampung Masih Diam, DPRD Ikut Bersuara

Kejadian bermula pada Senin, 9 Desember 2024. Pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin menemui seseorang di Gadingrejo. Namun, setelah dipinjam, motor tersebut tidak dikembalikan, dan nomor ponsel pelaku tidak dapat dihubungi.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukoharjo pada 13 Desember 2024. “Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp12 juta,” ujar Iptu Riyadi, Kamis (19/12/2024).

Pengakuan Pelaku

Dalam penangkapan yang berlangsung tanpa perlawanan, IN mengakui perbuatannya. Ia bahkan mengungkapkan bahwa motor yang dipinjam telah dijual seharga Rp2 juta. “Hasil penjualan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan modal judi online,” ungkap Kapolsek.

Lebih lanjut, dari pengakuan pelaku, ia ternyata telah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Sukoharjo, Pringsewu, dan Gadingrejo.

Motor Korban Ditemukan

Meskipun motor milik korban sudah dijual, polisi berhasil melacak dan mengamankan kendaraan tersebut sebagai barang bukti.

Pasal Berlapis

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IN dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kapolsek Sukoharjo mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya saat meminjamkan barang berharga kepada orang lain.***

Source: MELDA
Tags: KriminalPringsewuPenggelapanMotorPoldaLampungPolsekSukoharjo
ShareTweetSendShare
Previous Post

Billal Indrajaya Siap Guncang The Sky Grand Karaoke Bandar Lampung Malam Ini

Next Post

ASDP Targetkan Layani 3 Juta Penumpang di 13 Lintasan Penyeberangan Selama Libur Nataru 2024/2025

Next Post
ASDP Targetkan Layani 3 Juta Penumpang di 13 Lintasan Penyeberangan Selama Libur Nataru 2024/2025

ASDP Targetkan Layani 3 Juta Penumpang di 13 Lintasan Penyeberangan Selama Libur Nataru 2024/2025

300 Kepala Desa OKI Belajar Produk Hukum Desa di Desa Hanura, Pesawaran

300 Kepala Desa OKI Belajar Produk Hukum Desa di Desa Hanura, Pesawaran

Lokasi Makodam XX Masih Dibahas, Ini Pilihan yang Sedang Dikaji

Lokasi Makodam XX Masih Dibahas, Ini Pilihan yang Sedang Dikaji

Mendagri: Separuh Lebih BUMD Terpuruk, “Orang Dalam” Jadi Penyebab Utama

Mendagri: Separuh Lebih BUMD Terpuruk, "Orang Dalam" Jadi Penyebab Utama

Muhammadiyah: Kenaikan PPN 12 Persen Akan Gerus Kesejahteraan Masyarakat

Muhammadiyah: Kenaikan PPN 12 Persen Akan Gerus Kesejahteraan Masyarakat

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Kantor Pertanahan Pringsewu dan Unila Perkuat Data Geospasial Pertanahan

Kantor Pertanahan Pringsewu dan Unila Perkuat Data Geospasial Pertanahan

02/03/2026
DPO Curas Robiansyah Dibekuk Aparat, Pengungkapan Kasus di Lampung Selatan

DPO Curas Robiansyah Dibekuk Aparat, Pengungkapan Kasus di Lampung Selatan

02/03/2026
Gotong Royong Satgas TMMD Bangun Hunian Aman bagi Warga Desa Tanjung Rejo

Gotong Royong Satgas TMMD Bangun Hunian Aman bagi Warga Desa Tanjung Rejo

02/03/2026
Keteladanan Zeffry, Bendahara GEMIRA Lampung dalam Melayani Umat

Keteladanan Zeffry, Bendahara GEMIRA Lampung dalam Melayani Umat

01/03/2026
Suasana Haru Buka Puasa 1.000 Ojol PD GEMIRA Lampung, Pemenang Umrah Disambut Antusias

Suasana Haru Buka Puasa 1.000 Ojol PD GEMIRA Lampung, Pemenang Umrah Disambut Antusias

01/03/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved