SAIBETIK – Selain Desa Bangunan, lima desa lainnya di Kecamatan Palas, Lampung Selatan—yakni Palas Pasemah, Palas Jaya, Bali Agung, Pematang Baru, dan Kalirejo—diduga telah mencairkan seluruh keuangan kas desa tanpa merealisasikan pembangunan yang dijanjikan.
Kades Kalirejo: “Sudah Direalisasikan Semua”
Kepala Desa Kalirejo, Budiono, mengklaim bahwa anggaran Tahun 2024 telah digunakan sesuai rencana. Pernyataan ini ia sampaikan kepada Pantau Media Group dan kembali ditegaskan melalui pesan WhatsApp pada Selasa (11/3/2025).
“Alhamdulillah, sudah direalisasikan semua,” tulis Budiono.
Namun, pengakuan ini bertolak belakang dengan kondisi di lapangan. Seorang sumber dari desa setempat menyebutkan bahwa sebagian besar program belum terealisasi.
“Setahu saya, yang baru terealisasi itu hanya gaji RT, sebagian marbot, dan pembangunan talut di Kalilia. Selebihnya belum ada,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tak hanya itu, penggunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga menjadi sorotan.
“Ada gedungnya, tapi tidak ada aktivitas usaha di dalamnya,” tambahnya.
Sumber tersebut berharap agar Inspektorat, Dinas PMD, dan aparat penegak hukum segera turun tangan.
“Kami ingin Inspektorat, PMD, dan kejaksaan turun ke desa untuk memeriksa keuangan ini,” desaknya.
Inspektorat: Pemeriksaan Tunggu Laporan
Menanggapi hal ini, Plt. Inspektur Lampung Selatan, Ariswandi, mengatakan bahwa pihaknya belum melakukan pemeriksaan anggaran desa tahun 2024, karena pemeriksaan reguler baru akan dilakukan pada 2025.
“Kami hanya bisa melakukan pemeriksaan jika ada laporan, baik dari masyarakat maupun aparat penegak hukum,” ujarnya saat dikonfirmasi via telepon.
Namun, seorang mantan pegawai Inspektorat mengungkapkan bahwa pemeriksaan seharusnya bisa dilakukan lebih cepat.
“Jika sudah ada pemberitaan di media, Inspektorat bisa langsung melapor ke Bupati dan melakukan pemeriksaan khusus,” katanya.
Menunggu Tindakan Tegas
Dugaan penyalahgunaan dana desa ini telah memicu keresahan warga. Jika terbukti benar, aparat diharapkan segera bertindak agar transparansi pengelolaan dana desa tetap terjaga dan masyarakat mendapatkan haknya.***