SAIBETIK— Kabut asap kembali menyelimuti sejumlah wilayah di Sumatera, termasuk Provinsi Lampung. Satelit milik NASA melalui sistem Fire Risk Management System (FRMS) mendeteksi peningkatan titik api di berbagai lokasi. Kondisi ini menandai situasi darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kian mengkhawatirkan.
Pemerintah telah menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari, mulai 16 Juli 2025. Kebijakan ini diambil karena lahan yang terbakar terus meluas dan sulit dikendalikan, khususnya di kawasan hutan produksi dan sekitar jalur tol yang rawan terbakar.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menegaskan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam mengatasi bencana ini. “Kami mengajak pengelola tol, aparat desa, hingga warga sekitar untuk melaporkan segera bila menemukan titik api,” ujarnya, Jumat (25/7/2025).
Polda Lampung juga meminta dukungan dari BMKG untuk rutin memperbarui informasi cuaca dan potensi hotspot. Langkah ini dianggap vital agar tim lapangan dapat bergerak cepat dan tepat.
Yuyun juga mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan sanksi pidana tegas. “Sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku pembakaran hutan bisa dipenjara hingga 15 tahun dan didenda maksimal Rp5 miliar,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama saat musim kemarau di mana angin kencang bisa mempercepat penyebaran api.
“Api bisa membesar dalam hitungan menit. Jangan lakukan aktivitas yang berisiko memicu kebakaran, apalagi dengan sengaja,” kata Yuyun.
Ia juga menyoroti kawasan Taman Nasional Way Kambas di Lampung Timur sebagai wilayah rawan kebakaran yang harus menjadi perhatian khusus.
“Mari kita jaga hutan sebagai warisan generasi mendatang. Jangan biarkan api menghancurkan masa depan,” tutupnya.
Mari bersama kirimkan doa dan bantuan bagi masyarakat yang terdampak kabut asap dan kebakaran lahan di Sumatera.***