• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Jumat, April 3, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Dani Cobra Ditangkap: Cekoki Miras dan Cabuli Pelajar SMA di Pringsewu

Melda by Melda
15/02/2025
in HUKUM & KRIMINAL
Dani Cobra Ditangkap: Cekoki Miras dan Cabuli Pelajar SMA di Pringsewu

BeritaTerkait

FDB Kehutanan Diteken, Jihan Nurlela Dorong Kesejahteraan Petani Hutan

Tak Ada Kerugian Negara, Kasus Tanah Lampung Dipersoalkan

SAIBETIK- Seorang pemuda di Pringsewu, Lampung, dengan inisial FDS (22), atau yang dikenal sebagai Dani Cobra, telah ditangkap oleh pihak kepolisian atas tuduhan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. FDS, yang merupakan warga Desa Podomoro, Pringsewu, ditangkap di rumahnya pada Rabu (12/2/2025) siang.

Plh. Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan, menjelaskan bahwa Dani Cobra ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu. Ia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap AF, seorang remaja berusia 16 tahun yang masih berstatus sebagai pelajar SMA.

“Modusnya, pelaku mencekoki korban dengan minuman keras, setelah itu korban dicabuli,” ujar Ipda Candra, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, pada Jumat (14/2/2025) siang.

Tindakan asusila ini dilakukan oleh pelaku sebanyak empat kali dalam rentang waktu antara Juli hingga November 2024 di rumah pelaku. Korban tidak berani melawan karena pelaku mengancam akan menyebarkan video asusila mereka.

Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah melihat perubahan perilaku korban yang biasanya ceria menjadi murung dan pendiam. Setelah dibujuk, korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya. “Pihak sekolah kemudian memberitahukan kepada pihak keluarga korban yang kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian,” ungkap Candra.

Ipda Candra menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami kasus ini. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman kurungan 15 tahun penjara.***

Source: MELDA
Tags: anak di bawah umurDani Cobrakekerasan seksualkepolisianLampungminuman keraspelajar SMApendidikan seksualitasPerlindungan AnakPringsewuUnit Perlindungan Perempuan dan Anak
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kapolda Lampung Terima Audiensi DC Permahi, Perkuat Sinergi Dalam Penegakan Hukum

Next Post

Ramah Tamah dan Silaturahmi Pj Bupati Tanggamus: Mengapresiasi Capaian dan Harapan ke Depan

Next Post
Ramah Tamah dan Silaturahmi Pj Bupati Tanggamus: Mengapresiasi Capaian dan Harapan ke Depan

Ramah Tamah dan Silaturahmi Pj Bupati Tanggamus: Mengapresiasi Capaian dan Harapan ke Depan

PKS Lampung Mantapkan Kolaborasi untuk Pembangunan Desa

PKS Lampung Mantapkan Kolaborasi untuk Pembangunan Desa

Lampung Jadi Saksi Peluncuran Program Makan Bergizi Gratis untuk Generasi Emas

Lampung Jadi Saksi Peluncuran Program Makan Bergizi Gratis untuk Generasi Emas

PWI Lampung Siap Gelar Pesta Demokrasi Jurnalis di Kotabumi: Ratusan Wartawan Padati Pembukaan HPN Daerah 2025

PWI Lampung Siap Gelar Pesta Demokrasi Jurnalis di Kotabumi: Ratusan Wartawan Padati Pembukaan HPN Daerah 2025

Ahmad Kenedi Lantik Riza Hendriyanto sebagai Ketua DPC Relawan RMD Lampung Selatan

Ahmad Kenedi Lantik Riza Hendriyanto sebagai Ketua DPC Relawan RMD Lampung Selatan

No Result
View All Result

Berita Terbaru

FDB Kehutanan Diteken, Jihan Nurlela Dorong Kesejahteraan Petani Hutan

FDB Kehutanan Diteken, Jihan Nurlela Dorong Kesejahteraan Petani Hutan

03/04/2026
Tak Ada Kerugian Negara, Kasus Tanah Lampung Dipersoalkan

Tak Ada Kerugian Negara, Kasus Tanah Lampung Dipersoalkan

03/04/2026
Lantik Puluhan Pejabat, Bupati Pringsewu Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Lantik Puluhan Pejabat, Bupati Pringsewu Tekankan Integritas dan Profesionalisme

03/04/2026
DPRD Lampung Siap Dukung Audit BPK, Transparansi Keuangan Jadi Fokus

DPRD Lampung Siap Dukung Audit BPK, Transparansi Keuangan Jadi Fokus

03/04/2026
Lapas Kalianda Dapat Penguatan Langsung dari PLH Kakanwil Ditjenpas Lampung

Lapas Kalianda Dapat Penguatan Langsung dari PLH Kakanwil Ditjenpas Lampung

03/04/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved