- SAIBETIK
InsidePolitik – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuan mengejutkan terkait penyalahgunaan dana desa. Enam kepala desa di salah satu kabupaten di Sumatra Utara diduga menggunakan dana desa untuk bermain judi online.
“Kami menemukan banyak penyimpangan dana desa,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dalam keterangannya.
Menurut Ivan, dana yang disalurkan ke platform judi online oleh para kepala desa tersebut berkisar antara Rp50 juta hingga Rp260 juta. Lebih mencengangkan lagi, salah satu di antara mereka menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (APDES) di kabupaten tersebut.
Ivan juga memaparkan bahwa pada periode Januari hingga Juni 2024, pemerintah pusat telah mentransfer lebih dari Rp115 miliar ke 303 Rekening Kas Desa (RKD). Namun, sekitar Rp40 miliar dari dana tersebut diduga diselewengkan.
“Dana desa lebih dari Rp50 miliar ditransfer ke rekening pribadi kepala desa atau pihak lain, dengan Rp40 miliar di antaranya diduga digunakan untuk kepentingan yang tidak semestinya, termasuk judi online,” jelasnya.
PPATK berkomitmen untuk menelusuri lebih jauh dugaan penyimpangan dana desa di daerah lain. “Kami akan terus melakukan investigasi terkait kasus ini di provinsi lainnya,” tambah Ivan.
Temuan ini menjadi peringatan keras bagi para pemangku kebijakan di tingkat desa untuk lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola dana desa demi kepentingan masyarakat.***