SAIBETIK – Pringsewu, Pantaulampung.com — Petugas gabungan dari Unit Reskrim Polsek Sukoharjo bersama Polsek Sumberjaya, Lampung Barat, berhasil menangkap SB (47), warga Desa Hurun, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran, yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor dan handphone.
“Pelaku yang sudah dua kali masuk penjara tersebut diringkus saat melintas di jalan raya Dusun Talang Ogan, Pekon Way Petai, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat, pada Kamis, 30 Mei 2024, sekitar pukul 16.30 WIB,” ujar Kapolsek Sukoharjo Iptu Riyadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, pada Sabtu (1/6/2024).
Kapolsek menjelaskan, pria yang biasa dipanggil Ujang ini diamankan polisi atas dugaan mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat BE 2547 UQ dan dua unit handphone milik Semiyati (33), seorang ibu rumah tangga warga Pekon Totokarto, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu.
Kejadian pencurian ini terjadi di rumah korban pada Sabtu, 30 Maret 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, saat pemilik rumah sedang tidur. Korban mengetahui pencurian tersebut ketika terbangun pada pukul 02.30 WIB dan mendapati motor yang diparkir di rumah tengah dan dua unit HP di meja kamar telah raib.
Menurut Riyadi, dalam proses penangkapan residivis kambuhan ini, polisi berhasil mengamankan dua unit handphone milik korban yang belum sempat dijual.
“Selain HP korban, dari tangan pelaku polisi turut menyita sejumlah alat yang digunakan saat melakukan pencurian. Di antaranya tang besi, linggis, obeng, dan kunci leter Y berikut 3 mata kunci yang sudah dipipihkan,” jelas Riyadi.
Riyadi mengungkapkan, pihaknya masih memburu satu rekan pelaku yang ikut dalam pencurian tersebut. Dia juga menyampaikan bahwa penyelidikan masih dilakukan untuk menemukan sepeda motor korban yang menurut pelaku telah dijual seharga Rp. 5 juta di daerah Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan.
Ditambahkannya, selain terlibat pencurian di Adiluwih, Pringsewu, SB juga mengaku pernah melakukan aksi pencurian di wilayah Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Lampung Barat. Pria yang mengaku tidak memiliki pekerjaan ini mengatakan bahwa barang hasil kejahatannya dijual dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Atas perbuatannya, tersangka SB disangkakan melanggar pasal 363 KUH.Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (WID)