SAIBETIK— Pelarian panjang seorang buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Kabupaten Tanggamus akhirnya terhenti. Yahdil Imami alias Mami, 25 tahun, warga Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo, ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus setelah sempat bersembunyi dan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas.
Penangkapan pelaku dilakukan di Jalan Raya Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Polisi bertindak cepat setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang sempat berpindah tempat dari satu daerah ke daerah lain.
Kasatreskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom., M.H., mengatakan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap pelaku pertama yang sudah lebih dulu diamankan, yaitu Rama Febrian alias Dede.
“Setelah kami lakukan penyelidikan mendalam dan mengumpulkan sejumlah informasi dari masyarakat, tim akhirnya berhasil menangkap DPO atas nama Yahdil Imami di wilayah Kecamatan Limau. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian bersama rekannya, Rama Febrian alias Dede,” ujar AKP Khairul Yassin mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Rabu (29/10/2025).
Kasus ini berawal dari laporan warga bernama Iqbal Sunni, 31 tahun, warga Pekon Sumberejo, Kecamatan Sumberejo. Pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, rumahnya dibobol oleh pelaku pencurian. Dalam kejadian itu, korban kehilangan satu unit telepon genggam merek Redmi Note 13 5G warna Graphite Black yang ditaksir bernilai sekitar Rp2,8 juta.
Korban mengetahui rumahnya dibobol setelah ibunya, Dwi Suryani, mendapati pintu depan rumah terbuka dan jendela dalam kondisi rusak akibat dicongkel. Saat diperiksa, HP yang sebelumnya diletakkan di ruang tengah telah raib.
Dari hasil pengembangan penyidikan, Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi, satu unit HP Redmi Note 13 5G, serta kotak HP yang sesuai dengan laporan korban. Barang bukti tersebut menjadi kunci pembuktian keterlibatan kedua pelaku dalam aksi pencurian ini.
Sebelumnya, rekan Yahdil, yakni Rama Febrian alias Dede, telah lebih dulu ditangkap pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung. Saat diinterogasi, Rama mengaku bahwa HP hasil curian tersebut diperoleh bersama Yahdil saat mereka melakukan pembobolan rumah korban di Sumberejo.
Dalam keterangan tambahan, Kasatreskrim menyebutkan bahwa Yahdil Imami bukan orang baru dalam dunia kriminalitas. “Pelaku ini merupakan residivis, sudah dua kali masuk penjara pada tahun 2021 dan sebelumnya juga pernah ditahan di Tanggamus saat masih di bawah umur. Ini menunjukkan bahwa pelaku memiliki kecenderungan mengulangi perbuatannya,” tegas AKP Khairul.
Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Dalam pemeriksaan, Yahdil Imami secara jujur mengakui seluruh perbuatannya. Ia menceritakan bahwa aksi pencurian tersebut sudah direncanakan bersama Rama. “Saya sama Dede berangkat dari Kota Agung sekitar jam satu malam. Pas lewat rumah itu kelihatan sepi, jadi kami langsung berhenti. Dede yang masuk lewat jendela, saya menunggu di luar,” ungkapnya.
Setelah berhasil membawa HP milik korban, kedua pelaku langsung meninggalkan lokasi dan berpencar. Yahdil mengaku sempat bersembunyi di rumah neneknya di wilayah Limau, berharap dapat menghindari kejaran polisi. Namun, rencana pelariannya gagal ketika polisi berhasil melacak keberadaannya dan menangkapnya di daerah Batu Balai.
“Saya rencananya mau kabur ke Karang, tapi belum sempat sampai, sudah ditangkap duluan,” kata Yahdil dengan nada menyesal.
Kasatreskrim Polres Tanggamus menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap para pelaku kejahatan yang meresahkan warga. “Kami berkomitmen untuk menciptakan rasa aman dan menindak tegas pelaku tindak pidana, termasuk mereka yang mencoba kabur atau mengulangi kejahatan,” pungkasnya.
Penangkapan Yahdil Imami menjadi bukti kesigapan Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dalam memburu pelaku kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak pencurian dan segera melapor kepada pihak berwenang jika menemukan hal mencurigakan di lingkungan sekitar.***










