SAIBETIK– Aksi penganiayaan yang sempat membuat geger masyarakat Pekon Podomoro, Kecamatan Pringsewu, berakhir dengan penangkapan pelaku. MY (42), seorang buruh warga setempat, berhasil diringkus aparat Polsek Pringsewu Kota di Bandar Lampung pada Selasa (23/9/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB, setelah sempat melarikan diri pasca kejadian.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, menjelaskan, MY ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan terhadap Bibar (53), warga Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 00.10 WIB di sebuah warung tuak di Pekon Podomoro.
“Pelaku memukul korban dengan tangan kosong di bagian wajah hingga menyebabkan luka lebam di mata dan kening. Diduga aksi ini dipicu pengaruh minuman keras yang dikonsumsi sebelumnya,” ungkap AKP Ramon, Rabu (24/9/2025).
Penangkapan MY dilakukan setelah aparat melakukan penyelidikan dan mengikuti jejak pelaku yang kabur ke Kota Bandar Lampung. “Tim kami berhasil membekuk tersangka tanpa perlawanan,” tambah AKP Ramon.
Saat ini, MY telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan semua proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi perhatian warga karena menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap perilaku kekerasan yang dipicu pengaruh alkohol, sekaligus menegaskan bahwa pelaku kejahatan tidak akan luput dari hukum meski sempat melarikan diri.***