SAIBETIK– Tim Tekab 308 Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menangkap Renaldi Kusuma (25), buronan Kejaksaan Negeri Lampung Timur yang kabur dari tahanan Polsek Waway Karya.
Renaldi Kusuma, yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan senjata tajam dan pencurian dengan pemberatan, ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/A-116/X/2020 dan DPO/01/I/2021.
Penangkapan Renaldi dilakukan pada Selasa (18/6/2024) di Jl. Umum Desa Marga Batin, Waway Karya, Lampung Timur.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengonfirmasi bahwa Renaldi terlibat dalam dua kasus kriminal. “Renaldi Kusuma ditangkap saat membawa senjata tajam tanpa izin di wilayah Lampung Timur. Selain itu, ia juga terlibat dalam pencurian sepeda motor di Sukarame, Bandar Lampung,” ungkap Umi.
Kasus pertama terjadi pada Senin (12/10/2020) ketika Renaldi diamankan oleh petugas Polsek Waway Karya yang sedang berpatroli karena membawa senjata tajam tanpa izin. Kasus kedua adalah pencurian sepeda motor yang terjadi pada malam yang sama di Jl. Raycudu GG Kusuma Bangsa No. 43, Kelurahan Way Dadi Baru, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung. Korban, Amrullah Zainuri (48), melaporkan bahwa sepeda motornya dicuri saat diparkir di depan rumah.
“Renaldi berhasil membawa kabur sepeda motor Honda milik korban yang ditaksir senilai Rp 9 juta. Kejadian ini sangat meresahkan masyarakat, dan kami berkomitmen untuk segera menangkap pelaku,” tambah Kombes Umi.
Dalam operasi penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor tanpa nomor polisi dan satu unit handphone tipe A.17 warna hitam.
Renaldi Kusuma dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam tanpa izin yang sah, serta Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Kami berharap dengan penangkapan ini, masyarakat dapat merasa lebih aman dan tenang. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika melihat hal-hal mencurigakan,” tutup Kombes Umi Fadillah Astutik.***