SAIBETIK – Setelah dua tahun dalam pelarian, JW (40), warga Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, akhirnya berhasil diringkus oleh pihak kepolisian pada Sabtu (8/3/2025) dini hari. JW sebelumnya ditetapkan sebagai buronan setelah melakukan penganiayaan berat terhadap Suharnanto (52) pada 18 April 2023.
Emosi Dipicu Permintaan Uang
Kapolsek Pardasuka Iptu Bastari, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa kejadian bermula ketika pelaku mendatangi korban yang tengah bekerja di sebuah bengkel. JW meminta uang Rp30 ribu untuk membeli minuman keras, namun korban menolak dengan alasan sedang sibuk.
Merasa tidak dituruti, JW naik pitam dan langsung melayangkan pukulan bertubi-tubi ke kepala serta wajah korban hingga tersungkur tak sadarkan diri. Setelah kejadian, JW langsung melarikan diri, sementara korban dilarikan ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan perawatan.
“Korban mengalami luka memar dan lecet akibat penganiayaan tersebut, lalu melaporkannya ke polisi,” ujar Iptu Bastari.
Pelarian Berakhir di Kampung Halaman
Setelah insiden itu, JW diketahui melarikan diri ke Palembang dan bekerja sebagai buruh kelapa sawit. Untuk menghindari kejaran polisi, ia terus berpindah tempat dan terakhir diketahui berada di Pulau Jawa bersama keluarganya.
Namun, petugas yang terus melakukan pemantauan mendapat informasi bahwa JW berencana pulang ke Pringsewu. Saat tiba di rumahnya pada dini hari, polisi langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
“Pelaku sudah lama kami pantau. Begitu mendapat informasi kepulangannya, kami langsung bergerak dan menangkapnya,” jelas Kapolsek.
Kini, JW telah diamankan di Polsek Pardasuka dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***