• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, November 18, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Buron Sejak 2019, Pencuri 52 Tabung Gas Ditangkap di Tangerang

Sava Mentari by Sava Mentari
04/06/2024
in HUKUM & KRIMINAL
Buron Sejak 2019, Pencuri 52 Tabung Gas Ditangkap di Tangerang

SAIBETIK – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Gadingrejo berhasil menangkap Aldi Oktaviano (23), warga Kabupaten Pesawaran yang telah menjadi buronan sejak 2019 karena terlibat dalam kasus pencurian 52 tabung gas elpiji di Pekon Bulukarto, Gadingrejo, Pringsewu.

Aldi, yang dikenal dengan nama panggilan Kentung, ditangkap saat sedang berbelanja di sebuah pusat perbelanjaan di Kota Tangerang, Banten, pada Minggu, 2 Juni 2024, sekitar pukul 17.30 WIB.

Penangkapan Aldi mengakhiri pengejaran terhadap seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus ini. Lima pelaku telah ditangkap, di mana tiga di antaranya sudah menyelesaikan masa hukuman mereka, dan satu masih menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

BeritaTerkait

Tekab 308 Polsek Tanjung Bintang Ringkus Buronan Curanmor Gudang Semen

Pengejaran DPO Pembunuh Imam Ardiansyah Terus Digenjot: Polda Lampung Beri Sinyal Tegas, Keluarga Korban Menanti Keadilan

Kapolsek Gadingrejo, AKP Hasbulloh, yang mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, menjelaskan bahwa dengan tertangkapnya Aldi alias Kentung, pengejaran terhadap lima pelaku pencurian 52 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram milik Riski Aditya yang terjadi pada 18 Juli 2019, telah selesai.

Menurut Kapolsek, lima pelaku yang terlibat dalam pencurian tersebut adalah Rodison, Rian, Rido, Hendi Saputra, dan Aldi Oktaviano. “Para pelaku ini semuanya warga Kabupaten Pesawaran,” ujar AKP Hasbulloh pada Selasa, 4 Juni 2024.

Selain menangkap kelima pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 20 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dan dua unit sepeda motor. Barang bukti tersebut disita dari para tersangka yang telah ditangkap sebelumnya.

AKP Hasbulloh, yang juga mantan Kapolsek Pagelaran, menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dan menangani setiap laporan atau pengaduan secara profesional. “Ini adalah bentuk pertanggungjawaban kinerja dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, AKP Hasbulloh menyatakan bahwa Aldi Oktaviano alias Kentung telah ditahan di Rutan Polsek Gadingrejo. Dalam proses penyidikan, ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Tersangka terancam hukuman pidana penjara sembilan tahun,” tutupnya. (WID)

Tags: Buronanpencurian tabung gastekab
ShareTweetSendShare
Previous Post

Listrik Padam: Tiga Daerah Terdampak

Next Post

Membedah Perbedaan Utama Antara Kamera Canon dan Nikon

Next Post
Membedah Perbedaan Utama Antara Kamera Canon dan Nikon

Membedah Perbedaan Utama Antara Kamera Canon dan Nikon

Polres, TNI, dan Pemda Gelar Gladi Kesiapan Kunjungan KASAD di Pringsewu

Polres, TNI, dan Pemda Gelar Gladi Kesiapan Kunjungan KASAD di Pringsewu

CJH Pringsewu Gelombang Ketiga Diberangkatkan

CJH Pringsewu Gelombang Ketiga Diberangkatkan

Cara Menggunakan Google Maps untuk Memeriksa Kepadatan Lalu Lintas dan Menghindari Kemacetan

Cara Menggunakan Google Maps untuk Memeriksa Kepadatan Lalu Lintas dan Menghindari Kemacetan

Cara Memeriksa Status Penerima BPNT Terbaru Tahun 2024 Menurut Verifikasi Bulanan Kemensos di DTKS

Cara Memeriksa Status Penerima BPNT Terbaru Tahun 2024 Menurut Verifikasi Bulanan Kemensos di DTKS

No Result
View All Result

Berita Terbaru

AKP Ferdo Elfianto Ingatkan Pelajar di Bakauheni untuk Jauhi Kenakalan Remaja dan Bahaya Narkoba

AKP Ferdo Elfianto Ingatkan Pelajar di Bakauheni untuk Jauhi Kenakalan Remaja dan Bahaya Narkoba

18/11/2025
Buronan Kasus Penganiayaan Diringkus Kejati Lampung Tanpa Perlawanan

Buronan Kasus Penganiayaan Diringkus Kejati Lampung Tanpa Perlawanan

18/11/2025
Lapas Dharmasraya Wujudkan Semangat “IMIPAS untuk Negeri” Lewat Renovasi Surau Nurul Ikhlas

Lapas Dharmasraya Wujudkan Semangat “IMIPAS untuk Negeri” Lewat Renovasi Surau Nurul Ikhlas

18/11/2025
Pendaftaran Bintara Brimob 2025 Dibuka, Polres Tanggamus Terima 55 Casis pada Hari Pertama Verifikasi

Pendaftaran Bintara Brimob 2025 Dibuka, Polres Tanggamus Terima 55 Casis pada Hari Pertama Verifikasi

18/11/2025
Polres Tanggamus Tegur Puluhan Pengendara di Hari Pertama Operasi Zebra Krakatau 2025

Polres Tanggamus Tegur Puluhan Pengendara di Hari Pertama Operasi Zebra Krakatau 2025

18/11/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved