• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Senin, November 3, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

BUMD Migas Daerah Lain Dipuji, Lampung Dihukum: Ketika Tafsir Hukum Jadi “Kelinci Percobaan”

Melda by Melda
03/11/2025
in Bandar lampung, HUKUM & KRIMINAL
BUMD Migas Daerah Lain Dipuji, Lampung Dihukum: Ketika Tafsir Hukum Jadi “Kelinci Percobaan”

SAIBETIK- Prinsip bahwa semua orang sama di mata hukum tampaknya tidak berlaku dalam kisah PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Perusahaan daerah ini terjerat kasus pengelolaan dana bagi hasil migas atau Participating Interest (PI) 10% yang justru membuat publik bertanya-tanya. Sebab, di provinsi lain, mekanisme yang sama berjalan tanpa hambatan dan bahkan dipuji sebagai praktik tata kelola BUMD yang baik.

Langkah Kejati Lampung dalam memproses jajaran direksi dan komisaris PT LEB dinilai sebagai bentuk penegakan hukum yang ingin dijadikan percontohan nasional. Namun percontohan seperti apa, jika hasilnya justru menimbulkan ketidakadilan? Pertanyaan ini menggema di tengah suasana politik Lampung yang memanas kala itu, menimbulkan dugaan bahwa kasus hukum ini tidak sepenuhnya murni.

Ketimpangan Hukum yang Mencolok

BeritaTerkait

Lampung Serius Jadi Poros Ekonomi Baru Sumatera, Investasi Tembus Rp12,95 Triliun

Rumah Kosong di Pringsewu Ludes Terbakar: Diduga Akibat Korsleting Listrik, Kerugian Capai Rp100 Juta

Di Indonesia, setidaknya ada tiga BUMD yang menerima dan mengelola dana PI 10% migas seperti PT LEB, yaitu di Riau, Jawa Barat, dan Kalimantan Timur. Ketiganya memiliki struktur hukum dan pola kerja yang sama: ditunjuk oleh SKK Migas sebagai penerima PI, menerima dana dari Pertamina Hulu, lalu membagikan dividen kepada pemerintah daerah melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Semua diaudit oleh lembaga resmi, dan tidak ada yang dianggap melanggar hukum.

Namun ironisnya, ketika Lampung melakukan hal yang sama, hasilnya justru berbeda. PT LEB dianggap melakukan pelanggaran. Padahal dalam konteks hukum korporasi, dana PI adalah pendapatan perusahaan, bukan dana publik yang harus langsung masuk ke kas daerah. Perbedaan tafsir inilah yang menjadi titik krusial dan menimbulkan dugaan adanya bias dalam penerapan hukum.

Mengapa di Riau, Jawa Barat, dan Kaltim dana PI dianggap wajar sebagai laba BUMD, sementara di Lampung justru dijadikan dasar penyidikan korupsi? Apakah karena waktunya bertepatan dengan tahun politik dan tarik-menarik kekuasaan di daerah?

Studi Kasus I: Riau Petroleum, BUMD yang Aman dan Dipuji

PT Riau Petroleum, yang menjadi penerima PI 10% untuk Wilayah Kerja Rokan, menjalankan mekanisme yang sama seperti PT LEB. Dana diterima dari Pertamina Hulu Rokan (PHR) ke rekening perusahaan, lalu dibagi dalam bentuk dividen kepada Pemerintah Provinsi Riau melalui RUPS. Audit dilakukan oleh BPKP dan kantor akuntan publik independen.

Tidak ada dana yang langsung disetor ke kas daerah. Semua masuk ke pembukuan perusahaan, diakui sebagai pendapatan korporasi. Pemerintah daerah hanya menerima dividen sesuai keputusan RUPS. Sistem ini dianggap sah, transparan, dan efisien. Hingga kini, tidak pernah muncul kasus hukum. Artinya, hukum memahami bahwa dana PI adalah bagian dari kegiatan bisnis, bukan uang negara dalam arti keuangan publik.

Studi Kasus II: Migas Hulu Jabar ONWJ, Transparan dan Profesional

PT Migas Hulu Jabar (MUJ ONWJ) di Jawa Barat juga memiliki pola identik. Berdiri atas dasar keputusan Gubernur Jawa Barat dan disetujui SKK Migas, perusahaan ini menjadi penerima PI 10% untuk wilayah kerja Offshore North West Java. Pendapatan diperoleh dari Pertamina Hulu Energi ONWJ dan dikelola sebagai laba perusahaan.

Pembagian dividen dilakukan melalui BUMD induk dan disahkan lewat RUPS. Semua laporan keuangan diaudit dan dilaporkan secara terbuka. Tidak ada intervensi, tidak ada kasus hukum. Pemerintah daerah Jawa Barat justru menjadikan MUJ ONWJ sebagai contoh keberhasilan BUMD migas yang transparan dan akuntabel.

Studi Kasus III: Migas Mandiri Pratama Kutai Timur, Dapat Penghargaan Bukan Jeratan

PT Migas Mandiri Pratama Kutai Timur (MMP-KT) adalah contoh lain bahwa hukum bisa berpihak jika diterapkan dengan benar. Berdasarkan surat Dirjen Migas, perusahaan ini menjadi penerima PI 10% Wilayah Kerja Mahakam dan menerima dana dari Total E&P dan Pertamina Hulu Mahakam.

Laba bersih dibagikan kepada pemerintah daerah lewat RUPS, sisanya digunakan untuk operasional dan pengembangan usaha. Tidak hanya bebas dari masalah hukum, MMP-KT justru mendapatkan penghargaan dari SKK Migas atas kepatuhan dan tata kelola yang baik.

Lampung: Dari Korporasi ke Kambing Hitam

Melihat ketiga contoh tersebut, muncul ironi besar. Pola hukum dan akuntansi mereka identik dengan PT LEB. Namun, hanya Lampung yang dijadikan tersangka dalam tafsir hukum yang tiba-tiba berubah arah.

PT LEB bahkan tidak bekerja sendiri. Dana PI 10% dikelola bersama BUMD DKI Jakarta dengan porsi 5% untuk masing-masing pihak. Namun entah mengapa, hanya pihak Lampung yang terseret kasus. Apakah ini kebetulan, atau ada motif yang lebih dalam dari sekadar kesalahan administratif?

Kasus ini membuat publik semakin skeptis. Banyak yang menilai, Lampung dijadikan “kelinci percobaan” dalam uji tafsir hukum dana migas. Ketika hukum tidak lagi berfungsi sebagai alat keadilan, melainkan alat politik, maka wajar jika kepercayaan publik ikut luntur.

Refleksi: Di Mana Keadilan untuk Lampung?

Dari sudut pandang hukum tata kelola migas, mekanisme PI 10% diatur jelas dalam regulasi SKK Migas dan peraturan Kementerian ESDM. Artinya, semua BUMD penerima PI tunduk pada aturan yang sama. Namun ketika satu daerah dipidana dan daerah lain dipuji, keadilan menjadi kabur.

Apakah aparat hukum di Lampung salah menafsirkan batas antara keuangan publik dan keuangan korporasi? Atau justru ada kekuatan politik yang memanfaatkan hukum sebagai senjata?

Pada akhirnya, kasus ini menjadi simbol dari persoalan lebih besar: bahwa penegakan hukum di Indonesia masih rentan terhadap tafsir, intervensi, dan kepentingan. Lampung mungkin hanyalah satu kasus dari sekian banyak yang menggambarkan betapa “hukum yang sama” bisa menghasilkan nasib yang sangat berbeda.

Dan kini, masyarakat hanya bisa berharap, keadilan bukan sekadar jargon di ruang sidang—tetapi benar-benar hadir bagi setiap daerah, termasuk Lampung, yang hanya ingin memperjuangkan haknya dalam pengelolaan kekayaan alam sendiri.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: BUMDKasus LEBKeadilanHukumKejatiLampungLampungPertaminaPI10PersenPolitikDaerahRiauPetroleumSKKMigas
ShareTweetSendShare
Previous Post

Jaksa Tegas dan Humanis, Dr. Rita Susanti Resmi Pimpin Kejari Lampung Tengah: Siap Lanjutkan Reformasi Hukum Berbasis Keadilan dan Empati

Next Post

Rumah Kosong di Pringsewu Ludes Terbakar: Diduga Akibat Korsleting Listrik, Kerugian Capai Rp100 Juta

Next Post
Rumah Kosong di Pringsewu Ludes Terbakar: Diduga Akibat Korsleting Listrik, Kerugian Capai Rp100 Juta

Rumah Kosong di Pringsewu Ludes Terbakar: Diduga Akibat Korsleting Listrik, Kerugian Capai Rp100 Juta

Lampung Serius Jadi Poros Ekonomi Baru Sumatera, Investasi Tembus Rp12,95 Triliun

Lampung Serius Jadi Poros Ekonomi Baru Sumatera, Investasi Tembus Rp12,95 Triliun

Mahasiswa UPM Malaysia Jalani Program Pertukaran di Universitas Malahayati, Pemprov Lampung Sambut dengan Hangat dan Penuh Apresiasi

Mahasiswa UPM Malaysia Jalani Program Pertukaran di Universitas Malahayati, Pemprov Lampung Sambut dengan Hangat dan Penuh Apresiasi

Tony Eka Candra Hipnotis Kader Muda Golkar Lampung, Bagikan Rahasia Sukses Politik

Tony Eka Candra Hipnotis Kader Muda Golkar Lampung, Bagikan Rahasia Sukses Politik

Benfica Taruhan Besar! Jose Mourinho Andalkan Tiga Bintang Muda untuk Bawa Magis Liga Champions Kembali

Benfica Taruhan Besar! Jose Mourinho Andalkan Tiga Bintang Muda untuk Bawa Magis Liga Champions Kembali

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Layanan SKCK Kini Full Online, Polres Tanggamus Hadirkan Inovasi Digital untuk Pelayanan Cepat, Transparan, dan Bebas Pungli

Layanan SKCK Kini Full Online, Polres Tanggamus Hadirkan Inovasi Digital untuk Pelayanan Cepat, Transparan, dan Bebas Pungli

03/11/2025
Catat Sejarah Baru! Tiga Pekon di Tanggamus Resmi Dimekarkan, Bupati Moh. Saleh Asnawi Tegaskan Pentingnya Pemerintahan Bersih dan Dekat dengan Rakyat

Catat Sejarah Baru! Tiga Pekon di Tanggamus Resmi Dimekarkan, Bupati Moh. Saleh Asnawi Tegaskan Pentingnya Pemerintahan Bersih dan Dekat dengan Rakyat

03/11/2025
Karang Taruna Lampung Selatan Jadi Tuan Rumah Puncak BBKT dan HUT ke-65, Energi Positif Generasi Muda Muncul di Tengah Masyarakat

Karang Taruna Lampung Selatan Jadi Tuan Rumah Puncak BBKT dan HUT ke-65, Energi Positif Generasi Muda Muncul di Tengah Masyarakat

03/11/2025
Modus Eksistensi Remaja dalam Puisi Muhammad Alfariezie: Saat Masa Muda Tidak Pernah Hilang, Hanya Tersembunyi

Modus Eksistensi Remaja dalam Puisi Muhammad Alfariezie: Saat Masa Muda Tidak Pernah Hilang, Hanya Tersembunyi

03/11/2025
Benfica Taruhan Besar! Jose Mourinho Andalkan Tiga Bintang Muda untuk Bawa Magis Liga Champions Kembali

Benfica Taruhan Besar! Jose Mourinho Andalkan Tiga Bintang Muda untuk Bawa Magis Liga Champions Kembali

03/11/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved