SAIBETIK– Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pringsewu terus memberikan pendampingan bagi warga dalam proses penentuan batas hak atas tanah. Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan proses administratif berjalan transparan, akuntabel, dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
Langkah ini dilakukan Tim Panitia A BPN Pringsewu, yang terdiri dari Nabilah Karimah, S.H., M.Kn., dan Ivan Rifky Widiatmoko, S.H., saat melakukan pemeriksaan lapangan atas permohonan yang diajukan oleh Apri Prastowo. Pemeriksaan lapangan dilaksanakan pada Kamis (21/8/2025) di Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Kepala Kantor BPN Pringsewu, Ulin Nuha, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut permohonan yang berkaitan dengan status kepemilikan dan batas bidang tanah. Untuk menghindari kesalahpahaman, pemeriksaan lapangan turut melibatkan masyarakat sekitar sebagai saksi serta pihak yang berkepentingan langsung atas lokasi objek permohonan.
“Pemeriksaan lapangan ini bertujuan untuk mendapatkan keterangan langsung dari semua pihak, termasuk warga sekitar, agar keabsahan batas tanah yang dimohonkan dapat dipastikan dan tidak menimbulkan sengketa di masa depan. Kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen Panitia dalam memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel,” ujar Ulin Nuha.
Proses pemeriksaan berlangsung lancar dan kondusif dengan partisipasi aktif dari warga sekitar. Selain memastikan batas tanah yang dimohon, kegiatan ini juga menjadi sarana komunikasi langsung antara pemohon dan masyarakat, sehingga setiap langkah administrasi pertanahan dapat dipahami dengan jelas oleh semua pihak terkait.
Pendampingan yang dilakukan BPN Pringsewu menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memberikan layanan pertanahan yang profesional dan tepat waktu, sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses legalisasi tanah.***