SAIBETIK– Aksi pungutan liar (pungli) di Pasar Gudang Lelang, Kecamatan Telukbetung Selatan, akhirnya terbongkar. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung meringkus dua pelaku yang ternyata adalah bapak dan anak, berinisial S (62) dan D (38), pada Selasa (13/5/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan tim Satgas Detektif dan Penegakan Hukum (Gakkum) yang mendapat laporan masyarakat terkait dugaan praktik premanisme di pasar tersebut.
“Setibanya di lokasi sekitar pukul 9 pagi, tim mendapati D sedang menarik pungutan dari sejumlah pedagang. Kami langsung amankan keduanya,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung AKP Dhedi Ardi Putra dalam konferensi pers.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp488.500, hasil pungutan harian yang dipatok Rp7.500 per kios.
Yang mencengangkan, praktik ini dilakukan meski S sudah tidak lagi memiliki legalitas. Ia sebelumnya bekerja sama dengan pihak ketiga yang diberi kewenangan mengelola retribusi oleh Pemkot sejak 2007. Namun, pada awal 2025, kerja sama tersebut dihentikan. Sayangnya, S tetap melanjutkan pungutan seolah-olah resmi, berdalih untuk biaya listrik dan kebersihan pasar.
“Kami masih mendalami apakah ada unsur pemerasan atau ancaman dalam aktivitas mereka,” lanjut Dhedi.
Kedua pelaku kini mendekam di Polresta Bandar Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku pungli lainnya, bahwa aparat tidak tinggal diam terhadap praktik liar di ruang publik.***