SAIBETIK- Unit Reskrim Polsek Natar berhasil membekuk komplotan pencuri onderdil bus milik Dinas Perhubungan Provinsi Lampung dalam sebuah operasi bertahap yang berlangsung sejak Kamis (10/7/2025). Ketiga pelaku yakni H (42), MFS (25), dan A (45) kini telah diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Aksi pencurian ini terjadi di Pool Bus Dishub yang berlokasi di Desa Haduyang, Kecamatan Natar, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp540 juta.
Kapolsek: Pelaku Beraksi Saat Pool Sepi
Kapolsek Natar AKP Budi Howo membenarkan penangkapan tersebut.
“Ketiga pelaku sudah kami amankan. Mereka terdiri dari eksekutor utama dan penadah. Salah satunya warga Pesawaran, sementara dua lainnya berdomisili di Lampung Selatan dan Bandar Lampung,” jelasnya, Senin (14/7/2025).
Penangkapan bermula saat tim yang dipimpin Panit I Reskrim IPDA Junian Anes Arsyad menangkap H di Desa Branti Raya. Berdasarkan hasil interogasi, H mengaku menjual onderdil curian kepada MFS dan A.
Tim kemudian memburu dan berhasil menangkap MFS di Pasar Tugu, Bandar Lampung, serta A di Desa Tanjung Sari, Natar, dalam hari yang sama (Sabtu, 12 Juli 2025).
14 Bus Dibongkar, Blok Mesin Hingga Kursi Raib
Hasil pemeriksaan mengungkap, pelaku telah membongkar 14 unit bus—terdiri dari 6 bus besar dan 8 bus sedang—dan mencuri berbagai onderdil bernilai tinggi, seperti:
- Injektor & Alternator
- Radiator & Turbo
- Gardan & Speedometer
- Kompresor AC, Kopling, As roda
- Power Steering, Lampu utama
- Kursi pengemudi hingga blok mesin
“Mereka beraksi saat area dalam kondisi sepi. Modusnya dengan membobol kendaraan dan melepas komponen penting yang bisa dijual,” kata AKP Budi Howo.
Barang Bukti Diamankan, Penadah Dijerat Hukum
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, seperti onderdil kendaraan dinas, tiga lembar kartu inventaris barang dan mesin, serta satu lembar daftar rekap barang kendaraan milik Dinas Perhubungan.
Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta menelusuri sisa barang bukti yang belum ditemukan,” tambah Kapolsek.***