SAIBETIK – Tim Khusus Sikat Rajabasa berhasil menangkap DK alias Akew (27), warga Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Kalianda, yang terlibat dalam dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengatakan pelaku beraksi di dua lokasi berbeda, yakni Toko Eiger di Jalan Raden Intan, Kalianda, pada 22 Januari 2025, dan sebuah rumah di Way Urang pada 30 Januari 2025.
“Pelaku kami tangkap pada Rabu, 5 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, tanpa perlawanan di sebuah laundry di Way Urang,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Sabtu (8/2/2025).
Dari aksi pencurian di Toko Eiger, pelaku masuk dengan menjebol plafon dan membawa kabur satu lusin celana New Lion’s, sebuah sabuk Eiger, serta uang tunai Rp500 ribu, dengan total kerugian Rp5,5 juta.
Tak berhenti di situ, DK juga membobol rumah seorang karyawan honorer, Miftahul (22), di Jalan Kusuma Bangsa, Gang Pahlawan, Way Urang. Ia masuk dengan merusak jendela dan mencuri empat unit handphone, menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain satu unit handphone ITEL S666LN hitam, satu unit Vivo biru, satu unit Nokia merah, serta dua celana pendek merek New Lion’s hasil curian.
Kini, DK diamankan di Polsek Kalianda dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.***