SAIBETIK— Aksi pencurian super nekat terjadi di Dusun Candisari, Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran. Dua maling masuk rumah warga lewat atap, gasak motor dan HP, lalu kabur dari pintu samping. Tapi baru aja beberapa hari, salah satu pelakunya berhasil diringkus Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin!
Pelaku berinisial JA (26) ditangkap pada Kamis (3/7) pagi sekitar pukul 05.00 WIB. Dia ditengarai sebagai otak aksi pencurian bareng temannya, AS, yang sekarang masih jadi DPO alias buron.
Kronologi Singkatnya Nih:
Pencurian ini terjadi Selasa subuh, 1 Juli 2025. Korbannya adalah Pak Ngadiono (54), seorang petani di Dusun Candisari. JA dan AS masuk lewat atap rumah, terus ambil:
- 1 unit motor Honda Beat Deluxe warna silver (tahun 2023)
- 3 unit HP (Realme, Infinix, dan satu lagi nggak ketahuan mereknya)
Total kerugian ditaksir sekitar Rp 25 juta. Parah banget!
Proses Penangkapan:
Berkat penyelidikan cepat dari tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Sofian S, S.H., JA berhasil ditemukan di Desa Maja dan langsung ditangkap tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, JA ngakuin semua perbuatannya dan nyebutin AS masih bawa dua HP curian.
Barang Bukti yang Diamankan:
- Motor Honda Beat Deluxe warna silver (2023)
- Motor Honda Beat Street warna hitam
- STNK & surat leasing
- Kunci motor & kunci cakram
- HP Realme C21Y warna hitam
Sanksi Hukum:
Pelaku JA dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancamannya? Ya bisa mendekam di balik jeruji sampai 7 tahun!
Polisi masih terus memburu AS, dan kasus ini masih dikembangkan buat ngungkap kemungkinan TKP lain atau barang bukti tambahan.
“Kita masih dalami kasusnya dan kejar pelaku lain yang masih buron,” kata IPDA Sofian.***