SAIBETIK– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung kembali melaksanakan razia di dua tempat hiburan malam yang terletak di kawasan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung pada Sabtu malam, 26 April 2025. Razia yang dimulai pada pukul 23.00 WIB ini menyasar 30 orang yang terdiri dari pengunjung dan karyawan di dua tempat karaoke yang berlokasi di Jalan Ikan Tembakang, Kelurahan Sukaraja.
Razia dipimpin langsung oleh Kombes Pol Karyoto, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung. Tim petugas memeriksa setiap pengunjung secara acak melalui tes urine dan memeriksa beberapa area, termasuk ruangan karaoke, kantor, dan loker pegawai dengan menggunakan bantuan unit K9.
Namun, dalam pemeriksaan tersebut tidak ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan narkotika di kedua tempat hiburan malam tersebut. Aryo, Kasi Intel BNNP Lampung mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk menanggulangi peredaran narkotika di wilayah Provinsi Lampung.
“Kami rutin menggelar razia di tempat hiburan malam untuk memastikan tempat-tempat tersebut bebas dari narkoba. Meskipun tidak ditemukan hasil positif, kegiatan ini penting untuk meningkatkan kesadaran pengunjung dan pengelola tentang bahaya narkoba,” jelas Aryo pada Minggu, 27 April 2025.
Pihak BNNP Lampung mengimbau agar masyarakat, terutama pengunjung tempat hiburan malam, untuk tidak terlibat dalam peredaran narkoba dan untuk lebih berhati-hati terhadap potensi penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka.
“Razia ini adalah bagian dari komitmen kami untuk mewujudkan Provinsi Lampung yang bebas dari narkoba. Kami berharap masyarakat ikut berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika dan menjaga lingkungan sekitar,” tambah Aryo.
BNNP Lampung juga menyatakan akan terus melakukan patroli dan pengawasan di tempat-tempat hiburan malam, serta bekerjasama dengan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.***