SAIBETIK – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 2.050,04 gram dari jaringan Aceh. Satu kurir berinisial SA (56), warga Sumatera Selatan, ditangkap saat melintas di Gerbang Tol Natar KM 96, Kecamatan Natar, Selasa (12/8/2025).
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Norman Widjajadi menjelaskan, sabu dikemas dalam dua paket besar bermerek Chinese of Tea dan disembunyikan di bantalan casis truk Mitsubishi kuning bernomor polisi B 9831 XU. Penangkapan ini berawal dari informasi intelijen terkait pengiriman sabu ke wilayah Natar.
“Tim gabungan melakukan profiling kendaraan dan pengemudi. Saat diperiksa, ditemukan paket sabu di bagian bawah bak truk yang telah dimodifikasi,” ungkap Norman dalam konferensi pers di Gedung BNNP Lampung, Jumat (15/8/2025).
Selain sabu, petugas menyita dua unit ponsel, dompet berisi uang tunai Rp390 ribu, kartu ATM, STNK, dan truk pengangkut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Hasil pemeriksaan mengungkap, SA diperintah seorang buronan berinisial Baim, WNI asal Malaysia, dengan bayaran Rp10 juta per kilogram. Awalnya, tersangka membawa lima kilogram sabu dari Lubuk Linggau, namun tiga kilogram sudah diserahkan kepada seseorang di Candi Mas, Natar, sebelum penangkapan.
SA tercatat sebagai residivis kasus narkotika dan pernah divonis 17 tahun penjara pada 2016. Norman menegaskan, pengungkapan ini menyelamatkan sekitar 20.500 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba, dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi 10 orang.
“Penerima barang dan jaringan di atasnya masih kami buru. Kami mengajak masyarakat aktif melapor untuk mewujudkan Lampung bersih dari narkoba,” tegas Norman.***