• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Jumat, November 14, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Blunder Fatal Kejati Lampung di Kasus Korupsi PI 10%, Ferdi Gunsan Angkat Bicara

Melda by Melda
25/09/2025
in Bandar lampung, HUKUM & KRIMINAL
Blunder Fatal Kejati Lampung di Kasus Korupsi PI 10%, Ferdi Gunsan Angkat Bicara

SAIBETIK– Penanganan dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10% di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) kini semakin menuai sorotan publik. Bukan hanya soal substansi kasus, namun juga karena blunder fatal dalam press release resmi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang disampaikan langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Armen Wijaya.

Politisi senior Lampung sekaligus mantan Direktur Utama PT Wahana Raharja, Ferdi Gunsan, dengan tegas mengkritisi kesalahan tersebut dalam kanal YouTube miliknya, Gunsan Talk, yang tayang pada Selasa, 23 September 2025. Ia menyebut bahwa kesalahan penyebutan istilah teknis oleh pejabat penegak hukum adalah bentuk kelalaian yang tidak bisa dianggap sepele, apalagi dalam perkara besar yang melibatkan dana rakyat.

Dalam keterangan resmi pada Senin malam, 22 September 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, Armen Wijaya menyebut bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi PI 10% di Wilayah Kerja (WK) OSES berada di area “offshare”. Pernyataan itu sontak dikritik keras oleh Ferdi, karena dalam industri migas, istilah baku yang digunakan adalah “offshore”, bukan “offshare”.

BeritaTerkait

Proyek Rp92 Miliar BBWS Mesuji-Sekampung Jadi Sorotan, Upah Pekerja “Hilang”, LSM PRO RAKYAT Desak Kejati Lampung Bertindak

Isu Penolakan BAP Tersangka PT LEB, Pengacara Tegaskan Semua Akan Hadir dan Kooperatif

“Kalau kita bicara Wilayah Kerja OSES, itu harus disebut offshore, bukan offshare. Ini kesalahan fatal karena terminologi offshore sudah baku digunakan di industri migas. Kalau salah sebut, publik bisa salah kaprah, dan kredibilitas aparat penegak hukum juga bisa dipertanyakan,” ujar Ferdi.

Tak hanya itu, Ferdi menegaskan bahwa hak partisipasi PI 10% bukan semata-mata berasal dari WK OSES, melainkan dikelola oleh Pertamina Hulu Energi (PHE) OSES sebagai operator resmi. Menurutnya, hal ini penting disampaikan agar masyarakat memahami struktur pengelolaan migas yang benar.

“Participating Interest itu bukan hanya soal WK OSES, tapi juga pengelolaannya berada di bawah Pertamina Hulu Energi. Jadi jangan sampai penyampaian informasi yang keliru membuat masyarakat salah paham terhadap duduk perkara,” jelas Ferdi.

Kritik Ferdi ini dianggap sangat relevan, mengingat PI 10% merupakan hak daerah dari hasil eksplorasi migas yang seharusnya bisa memberikan manfaat signifikan bagi Lampung. Ia menilai, dengan adanya kesalahan informasi dalam press release, publik justru semakin ragu terhadap profesionalitas Kejati Lampung dalam mengawal kasus besar ini.

“Penegakan hukum harus detail, harus akurat. Kesalahan penyebutan istilah teknis saja bisa menjadi preseden buruk, apalagi jika kesalahan itu muncul dari institusi yang dipercaya masyarakat untuk menegakkan keadilan,” tegas Ferdi.

Kasus dugaan korupsi PI 10% WK OSES sendiri kini masih dalam tahap penyidikan. Sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk pejabat terkait, serta dokumen penting pengelolaan dana PI 10% yang sudah disita oleh penyidik. Dana yang seharusnya mengalir untuk pembangunan daerah ini justru diduga diselewengkan, menimbulkan kerugian besar bagi Lampung.

Publik kini menanti langkah tegas Kejati Lampung untuk memperbaiki blunder komunikasi sekaligus membuktikan keseriusannya dalam menuntaskan kasus ini. Pasalnya, kredibilitas penegak hukum dipertaruhkan bukan hanya pada hasil penyidikan, tetapi juga pada bagaimana mereka menyampaikan informasi kepada masyarakat dengan akurat dan profesional.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Ferdi Gunsankasus korupsi LampungKejati LampungKorupsi PI 10%OffshorePertamina Hulu EnergiPT LEBWK OSES
ShareTweetSendShare
Previous Post

Gubernur Lampung Dinilai Tak Berdaya Hadapi Wali Kota Bandar Lampung, Sekolah Ilegal Siger Terus Tumbuh Subur

Next Post

Lampung Selatan Perkuat Ketahanan Pangan: Kick Off Penyaluran Beras dan Smart Farming Jadi Sorotan

Next Post
Lampung Selatan Perkuat Ketahanan Pangan: Kick Off Penyaluran Beras dan Smart Farming Jadi Sorotan

Lampung Selatan Perkuat Ketahanan Pangan: Kick Off Penyaluran Beras dan Smart Farming Jadi Sorotan

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bandar Lampung: Perluas Manfaat untuk Generasi Emas Indonesia

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bandar Lampung: Perluas Manfaat untuk Generasi Emas Indonesia

Lampung Selatan Di Persimpangan: Wisata Mewah Atau Jalan Untuk Rakyat?

Lampung Selatan Di Persimpangan: Wisata Mewah Atau Jalan Untuk Rakyat?

Skandal Kembaran Wali Kota: Pengacara Vina Cirebon Ledakkan Kritik ke Polda Lampung Soal Pemalsuan Identitas

Skandal Kembaran Wali Kota: Pengacara Vina Cirebon Ledakkan Kritik ke Polda Lampung Soal Pemalsuan Identitas

Penyair Muhammad Alfariezie Tabrak Pakem Kesopanan Sastra Konvensional Lewat Puisi Guru Jongkok di atas Regulasi

Penyair Muhammad Alfariezie Tabrak Pakem Kesopanan Sastra Konvensional Lewat Puisi Guru Jongkok di atas Regulasi

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Ketua HNSI Lampung Puji Pendirian SPBUN: Solusi Nyata untuk BBM Subsidi Nelayan dan Kebangkitan Ekonomi Pesisir

Ketua HNSI Lampung Puji Pendirian SPBUN: Solusi Nyata untuk BBM Subsidi Nelayan dan Kebangkitan Ekonomi Pesisir

13/11/2025
Bela Negara Ster TNI: Kobarkan Semangat Patriotisme Generasi Muda Lampung Selatan

Bela Negara Ster TNI: Kobarkan Semangat Patriotisme Generasi Muda Lampung Selatan

13/11/2025
Proyek Rp92 Miliar BBWS Mesuji-Sekampung Jadi Sorotan, Upah Pekerja “Hilang”! LSM PRO RAKYAT Desak Kejati Lampung Bertindak Tegas

Proyek Rp92 Miliar BBWS Mesuji-Sekampung Jadi Sorotan, Upah Pekerja “Hilang”! LSM PRO RAKYAT Desak Kejati Lampung Bertindak Tegas

13/11/2025
Proyek Rp92 Miliar BBWS Mesuji-Sekampung Jadi Sorotan, Upah Pekerja “Hilang”, LSM PRO RAKYAT Desak Kejati Lampung Bertindak

Proyek Rp92 Miliar BBWS Mesuji-Sekampung Jadi Sorotan, Upah Pekerja “Hilang”, LSM PRO RAKYAT Desak Kejati Lampung Bertindak

13/11/2025
Sekjend Laskar Lampung Soroti Rangkap Jabatan Kepala Sekolah di Bandar Lampung: “Fenomena Dua Tuan, Dua Tanggung Jawab”

Sekjend Laskar Lampung Soroti Rangkap Jabatan Kepala Sekolah di Bandar Lampung: “Fenomena Dua Tuan, Dua Tanggung Jawab”

13/11/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved