SAIBETIK- Kasus penipuan dan penggelapan gabah kembali mengguncang masyarakat Pringsewu. Seorang pria berinisial ES (26), warga Pekon Tegalsari, Gadingrejo, akhirnya ditangkap aparat Polsek Pardasuka setelah diduga menipu seorang petani dengan modus pembelian gabah bernilai puluhan juta rupiah tanpa melakukan pembayaran. Penangkapan berlangsung pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di rumahnya setelah pelarian yang cukup panjang.
Kapolsek Pardasuka, Iptu Bastari Supriyanto, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan Sarbani (62), warga Pekon Wargomulyo, Pardasuka. Ia mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan ES sejak Minggu (6/7/2025). Menurut laporan tersebut, ES diduga menipu dan menggelapkan 5 ton gabah kering milik Sarbani dengan nilai mencapai Rp45,6 juta.
Modus yang digunakan ES terbilang licik namun cukup meyakinkan. Pelaku menawarkan harga pembelian gabah yang sangat menggiurkan, yaitu Rp850 ribu per kwintal—lebih tinggi dari harga pasaran saat itu. Tergiur dengan tawaran tersebut dan percaya karena pelaku dikenal sebelumnya, korban pun sepakat menjual gabah sebanyak 5 ton.
Namun, saat hari pengambilan gabah, ES berdalih tidak membawa uang tunai dan berjanji akan melunasi pembayaran keesokan harinya. Pelaku menggunakan alasan bahwa ia sedang menimbang gabah milik warga lain di sekitar rumah korban dan berjanji membayar usai timbang-menimbang tersebut. Sayangnya, janji itu tidak pernah ditepati. Nomor ponsel pelaku tidak aktif, dan upaya korban mendatangi rumah ES juga tidak membuahkan hasil.
Merasa ditipu, Sarbani akhirnya melaporkan kejadian tersebut beberapa pekan kemudian ke pihak kepolisian. Ia mengungkapkan bahwa rasa percayanya kepada ES muncul karena pelaku pernah membeli gabah miliknya pada tahun sebelumnya tanpa ada masalah. Namun kali ini, pelaku memanfaatkan kepercayaan tersebut untuk melancarkan aksinya.
Dalam penyelidikan lebih jauh, polisi menemukan fakta bahwa ES sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap. Ia berpindah-pindah lokasi di beberapa wilayah, termasuk bekerja sebagai sopir angkutan di Bandar Lampung, untuk menghindari kejaran petugas. Upaya ini akhirnya gagal setelah polisi mengendus keberadaannya dan melakukan penangkapan.
Saat diamankan, ES bersikap kooperatif dan mengakui seluruh perbuatannya. Menurut pengakuannya, gabah milik korban telah dijual di wilayah Lampung Selatan dan seluruh uang hasil penjualan digunakan untuk menutup utang serta pembayaran angsuran bank. Ia menyebut tekanan ekonomi dan kegagalan bisnis jual beli gabah sebagai alasan nekat menjalankan aksi penipuannya.
Tidak hanya itu, ES juga mengakui telah melakukan tindakan serupa terhadap dua warga lain di Kecamatan Pagelaran. Total kerugian yang ditimbulkan akibat aksi penipuan ini mencapai lebih dari Rp100 juta. Pengakuan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa pelaku memang telah merencanakan aksi berulang dengan memanfaatkan celah kepercayaan masyarakat.
Meski telah mengungkapkan penyesalan dan meminta maaf, proses hukum tetap berjalan. Polisi menjerat ES dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, masing-masing dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Aparat menegaskan bahwa kasus ini harus diproses secara hukum untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, terutama para petani dan pelaku usaha hasil pertanian, untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli. Tawaran harga tinggi yang tidak wajar patut dicurigai, apalagi jika transaksi dilakukan tanpa sistem pembayaran yang jelas.***









