SAIBETIK– Tim Khusus Anti Bandit Satreskrim Polres Pringsewu berhasil menangkap dua pelaku begal motor yang telah buron selama satu tahun. Kasus ini mencuat setelah aksi kekerasan yang menimpa seorang petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pringsewu pada November 2024 lalu, dan menyita perhatian publik karena modus pelaku yang terbilang nekat.
Dua tersangka, Sukandar (27) dan Gunadi Prasetyo (26), keduanya warga Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, ditangkap di dua lokasi berbeda pada Senin, 27 Oktober 2025. Penangkapan pertama dilakukan terhadap Sukandar di tempat kerjanya di Pekon Benteng Jaya, Kecamatan Kota Agung, sekitar pukul 16.30 WIB. Tidak berselang lama, Gunadi Prasetyo berhasil ditangkap di rumahnya tanpa adanya perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menjelaskan bahwa kedua pelaku diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 5 November 2024, sekitar pukul 06.00 WIB, di jalan persawahan Pekon Sidoharjo, Kabupaten Pringsewu. Korban, Eka Priyanti (29), yang berprofesi sebagai tenaga kebersihan, tengah melintas seorang diri saat dua pelaku menghadangnya.
“Pelaku menodongkan senjata tajam jenis pisau ke perut korban, merampas sepeda motor Honda Beat milik korban, uang tunai Rp500 ribu, dan satu kantong beras dari bagasi,” ujar Johannes, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Selasa, 28 Oktober 2025.
Dalam pemeriksaan, Sukandar mengaku merencanakan aksi begal tersebut, sementara Gunadi ikut membantu mengeksekusi rencana. Sepeda motor korban dijual di Bandar Lampung seharga Rp6 juta, dan uang hasil penjualan dibagi rata untuk kebutuhan pribadi dan bermain judi daring. Salah satu pelaku juga menggunakan bagiannya untuk membayar angsuran kendaraan. Kedua pelaku mengaku telah membuang senjata tajam yang digunakan ke sungai tidak lama setelah kejadian.
Polres Pringsewu berhasil mengamankan sepeda motor milik korban dan mengembalikannya kepada pemiliknya. Kepolisian menjerat kedua tersangka dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang diancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Korban, Eka Priyanti, menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan aparat kepolisian. “Alhamdulillah motor saya sudah kembali. Terima kasih banyak kepada polisi Polres Pringsewu yang cepat menangani laporan saya. Saya merasa lega dan lebih tenang sekarang,” ucapnya dengan nada haru.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Pringsewu karena menyoroti pentingnya keamanan jalan di wilayah pedesaan, terutama bagi pekerja yang harus melintasi rute sepi. Penangkapan kedua pelaku sekaligus menjadi bukti kerja keras Satreskrim Polres Pringsewu dalam memberantas aksi kriminal yang meresahkan warga.
Selain itu, Kapolres mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi tindak kriminal. “Keamanan masyarakat adalah prioritas kami. Keberhasilan menangkap pelaku ini juga diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan lain,” kata AKBP M. Yunnus Saputra.***










