SAIBETIK– Tim Patroli Perintis Satuan Samapta Polres Pringsewu menangkap seorang pria berinisial AI (32) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dan senjata tajam tanpa izin. Penangkapan terjadi di pinggir jalan persawahan Pekon Bulukarto, Gadingrejo, Pringsewu, pada Jumat dini hari (6/12/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kasat Samapta Polres Pringsewu, AKP Arnold Yosep Tobing, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat patroli rutin dilakukan untuk menjaga keamanan pasca-Pilkada serentak 2024. Saat melintas di lokasi yang sepi, petugas menemukan sebuah mobil minibus terparkir mencurigakan.
“Saat kami mendekati kendaraan, seorang wanita keluar dari sisi kiri mobil. Dari dalam kendaraan, lampu menyala, dan terlihat seorang pria panik, mencoba menyembunyikan sesuatu di dashboard,” ujar AKP Tobing mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, pada Jumat siang.
Petugas kemudian memerintahkan AI keluar dari mobil untuk pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan dua bilah pisau badik di dalam dashboard dan satu plastik kecil berisi narkotika jenis sabu di saku jaket pelaku.
Residivis Narkoba
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Andri Novrialdi, mengungkapkan bahwa AI merupakan residivis kasus narkotika. Pada akhir 2022, ia pernah ditangkap Sat Narkoba Polres Pringsewu atas kasus peredaran sabu.
“Pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk menggali informasi mengenai asal-usul narkotika dan kemungkinan keterlibatannya dalam jaringan peredaran yang lebih luas,” kata Iptu Andri.
Kasus kepemilikan senjata tajam AI telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Pringsewu, sementara penyidikan terkait narkotika ditangani oleh Unit Reserse Narkoba.
Pihak kepolisian berkomitmen mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan narkotika yang mungkin melibatkan AI. “Kami akan terus menyelidiki agar semua pihak yang terlibat bisa diungkap,” tutup Iptu Andri.***