SAIBETIK — Dua pria dengan gelagat mencurigakan diciduk tim patroli Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu saat berada di sekitar kawasan Pendopo Kabupaten Pringsewu, Selasa (1/7) sore. Tak hanya kedapatan membawa senjata tajam jenis golok, salah satu dari mereka juga dinyatakan positif narkoba jenis sabu.
Kedua pria tersebut diketahui berinisial HH (20), warga Pekon Ngarip, Kecamatan Ulu Belu, dan RS (33), warga Pekon Gunung Terang, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB saat petugas mencurigai gerak-gerik mereka.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebilah golok di pinggang HH. Dalam interogasi, HH mengaku bahwa golok tersebut milik RS dan sengaja mereka bawa untuk mencari seseorang yang diduga telah mengeroyok RS sebelumnya di tempat yang sama.
“Kedua pelaku diamankan saat hendak mencari orang yang menurut pengakuan mereka pernah melakukan pengeroyokan terhadap RS. Sebelum berhasil menemukannya, mereka lebih dulu terjaring patroli,” jelas AKP Priyono, Kasi Humas Polres Pringsewu, mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra.
Situasi makin runyam setelah petugas melakukan tes urine terhadap HH, dan hasilnya menunjukkan kandungan Metamfetamin dari penggunaan sabu. Barang bukti berupa satu bilah golok lengkap dengan sarung kini diamankan di Mapolres Pringsewu.
Atas perbuatannya, kedua pria tersebut dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.***