SAIBETIK- Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial SI alias Bilung (53), warga Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, ditangkap saat sedang mengonsumsi sabu di rumahnya pada Rabu pagi, 8 Mei 2025.
SI, yang diketahui pernah menjalani hukuman atas kasus serupa, sempat beralih profesi menjadi peternak bebek setelah keluar dari penjara. Namun sayangnya, usaha tersebut tak mampu menopang kebutuhan ekonominya, hingga akhirnya ia kembali terjerumus menjadi pengedar sabu.
“Tersangka sempat melarikan diri saat digerebek, namun berhasil kami amankan tak jauh dari lokasi,” ungkap Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata, mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Spautra.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, petugas mendapati SI sedang nyabu di ruang tamu. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua klip plastik berisi sabu seberat 0,46 gram.
Meski awalnya mengaku hanya sebagai pengguna, hasil pemeriksaan mendalam membuktikan bahwa SI juga aktif mengedarkan barang haram tersebut. Ia bahkan mengakui bahwa keputusan untuk kembali berbisnis sabu dilakukan karena hasil beternaknya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Tersangka merupakan residivis dan pernah menjalani hukuman di Lapas Way Gelang, Kota Agung,” tambah AKP Candra.
Kini, polisi tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan pemasok atau pihak lain yang terlibat dalam aktivitas peredaran sabu bersama SI.
Untuk perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 4 hingga 12 tahun.
Penangkapan ini kembali menjadi peringatan akan dampak ekonomi yang bisa mendorong seseorang mengambil jalan pintas berisiko tinggi. Sementara pihak kepolisian berkomitmen untuk terus membongkar jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.***