SAIBETIK- Kejadian memilukan mengguncang Kecamatan Merbau Mataram. Seorang ayah tega mencabuli anak kandungnya sendiri hingga hamil. Pelaku, yang diketahui berinisial RA (36), akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Unit Reskrim Polsek Merbau Mataram pada Selasa malam, 26 November 2024.
Informasi yang dihimpun, aksi bejat RA terbongkar setelah pihak sekolah mencurigai kondisi korban yang tampak berbeda dari biasanya. Hasil tes kehamilan yang dilakukan terhadap seluruh siswi pun mengungkap fakta mengejutkan: korban positif hamil.
“Pelaku melakukan aksinya selama setahun terakhir, setidaknya tiga kali di kamar korban,” ungkap Kasat Reskrim AKP Dhedi Adi Putra mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, pada Selasa, 3 Desember 2024.
Aksi Penangkapan Dramatis
Penangkapan RA dilakukan di kediamannya sekitar pukul 22.00 WIB. Kepolisian bertindak cepat untuk mengamankan pelaku sebelum terjadi amuk massa. Pasalnya, masyarakat setempat sangat geram dengan perbuatan keji yang dilakukan RA.
“Kami harus bertindak cepat untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” tambah AKP Dhedi.
Korban Hamil 23 Minggu
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa korban kini tengah mengandung janin berusia 23 minggu. Akibat perbuatan ayahnya, masa depan korban menjadi taruhan.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menjeratnya pun cukup berat.
Pentingnya Peran Masyarakat
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Kepolisian mengimbau agar masyarakat segera melaporkan setiap tindakan mencurigakan yang terjadi di sekitar mereka.
Peningkatan Sosialisasi
Polres Lampung Selatan juga akan meningkatkan upaya sosialisasi dan pengawasan untuk mencegah terjadinya kasus serupa. Pendidikan seks dan perlindungan anak perlu diberikan sejak dini agar anak-anak dapat memahami hak-hak mereka dan berani melaporkan jika mengalami kekerasan seksual.***