SAIBETIK – Dugaan penyimpangan anggaran di enam desa di Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, memicu sorotan dari para pengamat hukum. Amanda Manthovani, SH, menegaskan perlunya audit menyeluruh, tidak hanya terhadap anggaran tahun 2024, tetapi juga periode sebelumnya selama kepala desa menjabat.
Menurut Amanda, ada kemungkinan modus operandi tindak pidana korupsi dilakukan dengan merealisasikan kegiatan menggunakan anggaran tahun berikutnya. “Bisa saja kepala desa mengalokasikan anggaran secara tidak sesuai dengan tahun peruntukannya,” ujar Amanda Manthovani, penasihat hukum dan advokat dari Amanda Manthovani Law Office yang berbasis di Jakarta.
Amanda, yang pernah membuka kantor hukum di Kalianda, menekankan bahwa pemberantasan korupsi merupakan agenda nasional yang perlu mendapat apresiasi. “Kita harus mendukung kebijakan Bapak Presiden dalam pemberantasan korupsi di seluruh tingkatan pemerintahan,” ungkap alumnus Fakultas Hukum Universitas Pancasila tersebut. Ia menambahkan bahwa audit harus melibatkan verifikasi administrasi serta bukti fisik dari penggunaan anggaran.
Senada dengan Amanda, pengamat hukum Ricardo, SH, juga menggarisbawahi pentingnya pemeriksaan komprehensif terhadap anggaran sejak awal kepemimpinan kepala desa. “Harus dipastikan apakah kegiatan benar-benar terlaksana atau justru menggunakan anggaran tahun berikutnya. Jika demikian, ada indikasi tindak pidana korupsi,” ujar Ricardo, penggiat hukum dari LBH Kalianda dan alumnus Universitas Janabadra Yogyakarta yang kini berdomisili di Jakarta.
Sementara itu, seorang warga Desa Bali Agung membantah klaim kepala desa yang menyatakan bahwa seluruh program telah direalisasikan dengan dana desa tahun 2024. Warga tersebut mengungkap adanya dugaan tumpang tindih penggunaan anggaran antara dana ketahanan pangan dan penyertaan modal. “Dana ketahanan pangan yang seharusnya digunakan untuk perikanan dan tanaman buah-buahan malah dipakai untuk menanam pepaya. Selain itu, dana penyertaan modal juga digunakan untuk hal serupa. Bahkan, anggaran tahun 2022 yang seharusnya untuk pembangunan tempat parkir sampai sekarang belum ada wujudnya,” ujarnya, Kamis 13 Maret 2025.
Dugaan penyimpangan ini menambah tantangan dalam pengelolaan dana desa. Audit yang transparan dan menyeluruh diharapkan dapat mengungkap potensi penyalahgunaan serta memastikan anggaran digunakan sesuai peruntukannya demi kesejahteraan masyarakat.***