SAIBETIK– Sustrisno Pangaribuan, aktivis 98 yang kini menjabat sebagai Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk lebih cermat dalam menangani operasi tangkap tangan (OTT) yang akhir-akhir ini marak. Ia menekankan perlunya membedakan apakah pihak swasta memberi suap atau justru diperas oleh penyelenggara negara.
Menurut Sustrisno, praktik korupsi hampir tak terelakkan dalam proses memperoleh proyek atau izin dari pemerintah. “Hampir mustahil mendapatkan proyek atau izin tanpa hadiah atau janji. Bahkan proyek yang sedang berjalan pun biasanya disertai hadiah atau janji kepada oknum pengawas, pemeriksa, atau aparat penegak hukum. Banyak pihak swasta mengalokasikan 20-30 persen dari nilai kontrak untuk hal ini,” ungkapnya.
Kasus terbaru yang menjadi sorotan adalah penangkapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Emanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, pada Rabu malam, 20 Agustus 2025, di Jakarta. Sustrisno menyebut, penangkapan ini menunjukkan bahwa aktivis 98 yang kini berkuasa juga rentan terjerat korupsi.
Ia menambahkan, perilaku Noel sebagai Ketua Umum Prabowo Mania yang “menampar wajah Presiden Prabowo dan berjoget di istana” saat HUT RI ke-80, menurutnya, merupakan tindakan yang memalukan dan menunjukkan perlunya aturan tegas. Sustrisno menilai pemerintah perlu menindak tegas koruptor melalui Perppu Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memuat hukuman mati dan pemiskinan pelaku korupsi.
“Selain hukuman mati, perlu ada pasal yang membebaskan pihak swasta dari tuntutan suap jika terbukti diperas oleh penyelenggara negara. Pungli dan pemerasan berbeda dengan suap,” jelasnya.
Sustrisno berharap langkah-langkah tegas ini dapat menghentikan praktik korupsi yang merajalela di seluruh Indonesia dan memberikan perlindungan bagi pihak swasta yang menjadi korban pemerasan.***