SAIBETIK— Dua remaja anggota kelompok gangster “BOM21” resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Pringsewu atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Penetapan ini dilakukan usai keduanya tertangkap tangan membawa celurit modifikasi yang hendak digunakan dalam aksi tawuran.
Kedua tersangka, Rhido Anggara (18) asal Pekon Bumiratu, dan Wahyu Mustofa (19) asal Pringsewu Selatan, kedapatan membawa celurit berwarna ungu dan merah dalam sebuah aksi yang direncanakan melalui media sosial.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti kuat. Mereka membawa senjata tajam dengan tujuan untuk tawuran,” ungkap AKP Johannes Erwin P. Sihombing, Kasat Reskrim Polres Pringsewu, dalam konferensi pers, Jumat (9/5/2025).
Kasus ini bermula dari unggahan video dan foto aksi geng “BOM21” yang viral di Instagram. Dalam unggahan tersebut, mereka memamerkan senjata tajam usai gagal tawuran dengan geng asal Kabupaten Pesawaran. Rencana tawuran awalnya disebarkan lewat WhatsApp dan Instagram, dengan lokasi janjian di depan RS GMC Pesawaran.
“Namun karena lawan tak muncul, mereka justru berfoto dengan sajam di kompleks TPU Sidoharjo, dan unggahannya memicu keresahan publik,” jelas AKP Johannes.
Berdasarkan pelacakan digital, polisi bergerak cepat dan mengamankan delapan pemuda di rumah masing-masing pada Kamis (8/5), pukul 13.00 WIB. Dua celurit, beberapa ponsel, dan satu sepeda motor turut disita sebagai barang bukti.
Enam pemuda lainnya masih berstatus saksi dan menjalani pembinaan, di antaranya empat anak di bawah umur. Orang tua dan pihak sekolah telah dipanggil untuk menandatangani surat pernyataan agar kejadian serupa tidak terulang.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
AKP Johannes menegaskan, tindakan tegas ini merupakan komitmen Polres Pringsewu dalam memberantas premanisme jalanan dan menjaga stabilitas keamanan masyarakat.
“Ini bukan semata penegakan hukum, tapi juga upaya preventif agar generasi muda tidak terseret dalam kultur kekerasan yang merusak,” tutupnya.
👥 Profil Kelompok & Fakta Tambahan:
- Nama geng: BOM21
- Jumlah anggota diamankan: 8 orang
- Usia: 14–19 tahun
- Status pendidikan: 3 lulusan SMP, 2 pelajar SMK, 3 putus sekolah
- Barang bukti: 2 celurit modifikasi, 5 HP, 1 motor
- Aktivitas: Terlibat dalam sejumlah tawuran wilayah Pringsewu–Pesawaran