SAIBETIK– Tim Tekab 308 Presisi KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang sempat membuat resah warga di kawasan Pelabuhan Bakauheni. Penangkapan dilakukan terhadap seorang pria berinisial AS (31), warga Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada Rabu (3/9/2025) malam di kontrakannya.
Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Edy Saputro, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Benar, kami telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor di wilayah hukum Bakauheni. Pelaku berinisial AS, warga Hajimena, Natar,” ujarnya, Kamis (4/9/2025).
Kasus ini bermula pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di kantor PT Wira Jaya Logitama, kompleks perkantoran pelayaran Pelabuhan Bakauheni. Saat itu, pelaku mendatangi korban, MMVK (26), karyawan swasta asal Tangerang, dengan tujuan meminjam sepeda motor Honda Scoopy hitam bernomor polisi A 5871 VBE. Pelaku mengaku hendak menjemput istrinya di Menara Siger. Namun, setelah ditunggu hingga malam, pelaku tidak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut.
Keesokan harinya, AS kembali mengelabui korban dengan alasan ban motor bocor dan meminta uang Rp100 ribu untuk perbaikan. Namun, hingga tiga hari berlalu, motor tak juga dikembalikan. Korban mengalami kerugian mencapai Rp24 juta dan akhirnya melapor ke Polsek KSKP Bakauheni.
Mendapat laporan, Unit Reskrim KSKP Bakauheni bergerak cepat. Pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, polisi menerima informasi bahwa pelaku berada di kontrakannya. Petugas langsung mendatangi lokasi dan mengamankan AS tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah menjaminkan motor korban kepada seorang kenalannya sebagai jaminan pinjaman sebesar Rp2,5 juta. Polisi kemudian bergerak menuju lokasi penjaminan dan berhasil menyita motor beserta kelengkapannya.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku meliputi satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, satu buah kunci kontak, dan satu lembar STNK atas nama korban.
Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. AKP Edy Saputro menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas kasus penggelapan kendaraan di wilayah hukum Polres Lampung Selatan agar memberikan efek jera dan rasa aman bagi masyarakat.***