SAIBETIK- Tim Opsnal Reskrim Polsek Penengahan berhasil meringkus seorang pria berinisial HN alias Ujang (30), warga Desa Kuala Sekampung, Kecamatan Sragi, Lampung Selatan, yang diduga pelaku pencurian sepeda motor dan telepon genggam. Aksi nekat Ujang terjadi di Dusun Muara Balak, Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang, Kamis dini hari 25 September 2025.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri melalui Kapolsek Penengahan Iptu Donal Afriansyah menjelaskan, aksi pencurian berlangsung sekitar pukul 04.00 WIB saat korban dan keluarga sedang tertidur. “Dari keterangan saksi, pelaku awalnya mencuri sepeda motor Yamaha Vega ZR warna silver dengan nomor polisi BE 4576 DG milik warga setempat,” ungkap Iptu Donal, Minggu 28 September 2025.
Tidak berhenti di situ, pelaku masuk ke rumah warga lain dengan cara merusak lubang angin di atas pintu menggunakan sebilah golok, mematikan seluruh lampu, dan mengambil sebuah handphone Redmi Note 9 warna biru yang berada di kamar, tepat di samping istri korban yang tengah tidur. Pelaku sempat menindih tubuh korban, namun teriakan korban membuat warga berdatangan sehingga Ujang melarikan diri.
Korban segera melapor ke SPKT Polsek Penengahan. Sekitar pukul 05.30 WIB, tim opsnal bersama warga melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan motor hasil curian disembunyikan di semak-semak kebun sekitar 150 meter dari lokasi. Polisi juga menemukan sepeda motor Vega trondol yang digunakan pelaku, sehingga informasi ini mengarah ke tempat persembunyian Ujang. Pelaku akhirnya ditemukan bersembunyi di rumah temannya dan berhasil diringkus tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit motor korban, satu unit handphone hasil curian, satu bilah golok, serta motor trondol yang digunakan pelaku. “Pelaku mengakui semua perbuatannya, termasuk pencurian sepeda motor Yamaha Vega ZR warna silver milik korban,” tambah Iptu Donal.
HN saat ini ditahan di Polsek Penengahan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Polisi mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat melaporkan kejadian sehingga pelaku bisa ditangkap. Pihak kepolisian juga mengimbau warga agar selalu waspada terhadap potensi tindak kriminal, mengunci kendaraan dengan ganda, dan memperhatikan keamanan lingkungan.***