SAIBETIK- Aksi cepat patroli rutin Polsek Palas, Polres Lampung Selatan, berhasil menggagalkan pencurian sepeda motor yang meresahkan warga. Dua pelaku curanmor ditangkap di wilayah Kecamatan Palas saat berupaya membawa kabur sepeda motor hasil kejahatan, lengkap dengan kunci leter T dan senjata tajam.
Penangkapan tersebut bermula dari laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkiran Mushola Darussalam, Dusun Sukabangun, Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 19.45 WIB.
Aksi Curanmor Terjadi Saat Korban Salat Isya
Korban berinisial K (69), warga Desa Bangunan, Kecamatan Palas, memarkir sepeda motor Honda Beat warna putih hitam tahun 2021 dengan nomor polisi BE 2997 DAA di parkiran mushola dalam kondisi terkunci stang. Lokasi parkir diketahui tidak berpagar dan minim pengawasan.
Usai melaksanakan salat Isya, korban sempat mendengar suara sepeda motor melaju kencang ke arah Simpang Blambangan. Namun korban baru menyadari kendaraannya hilang setelah keluar dari mushola.
Merasa dirugikan, korban segera melapor ke Polsek Palas. Laporan tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk meningkatkan patroli di wilayah rawan pencurian kendaraan bermotor.
Patroli Polisi Berujung Penangkapan
Saat patroli berlangsung, petugas mendapati dua pria mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri yang identik dengan kendaraan hasil curian. Petugas kemudian memutar arah dan mencoba menghentikan keduanya.
Namun, kedua pria tersebut justru berusaha melarikan diri dan mengabaikan perintah berhenti. Polisi akhirnya menghadang laju kendaraan hingga terjatuh dan langsung mengamankan kedua pelaku di lokasi.
Identitas Pelaku dan Barang Bukti
Dua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial J alias LL (40), warga Dusun Srimulyo, Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, serta RDA (45), warga Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua set kunci leter T, dua bilah senjata tajam yang diselipkan di pinggang pelaku, serta sejumlah barang mencurigakan lainnya.
Kapolsek Palas, Iptu Suyitno, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut kedua pelaku mengakui perbuatannya.
“Kedua pelaku kami amankan saat patroli rutin. Dari hasil penggeledahan ditemukan kunci leter T dan senjata tajam. Mereka juga mengakui telah mencuri sepeda motor di parkiran mushola,” ujar Iptu Suyitno, Kamis, 29 Januari 2026.
Sudah Beraksi di Beberapa Wilayah
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak delapan kali di sejumlah wilayah, meliputi Kecamatan Palas, Kalianda, Sidomulyo, dan Way Sulan.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat beserta STNK, dua pelat nomor kendaraan, dua tas selempang, dua set kunci leter T, satu kunci pas, dua bilah senjata tajam, serta satu unit telepon genggam.
Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Polsek Palas saat ini masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta jaringan curanmor di wilayah Lampung Selatan.
Imbauan Polisi kepada Masyarakat
Kapolsek Palas juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
“Kami mengimbau warga agar selalu menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat aman dan mudah diawasi, serta segera melapor jika melihat aktivitas yang mencurigakan,” tegas Iptu Suyitno.***









