SAIBETIK– Aksi demonstrasi di Gedung DPRD Provinsi Lampung, Senin (8/9/2025), berujung ricuh setelah aparat kepolisian mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat sebagai perusuh. Dari jumlah tersebut, satu orang pemuda berinisial FJ (23) resmi ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti merakit bom molotov dan membahayakan keamanan umum.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, mengungkapkan bahwa FJ tidak hanya membuat bom molotov, tetapi juga mengajak sejumlah anak di bawah umur untuk ikut dalam aksi tersebut dengan membawa bahan peledak rakitannya. “FJ terbukti merakit bom molotov dan melibatkan anak-anak untuk ikut dalam aksi yang jelas-jelas membahayakan keselamatan banyak orang,” tegas Indra.
Atas perbuatannya, FJ dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 187 ayat (1) KUHPidana, Pasal 187 Bis KUHPidana, serta Pasal 53 KUHPidana. Hukuman yang menantinya tidak main-main, maksimal 12 tahun penjara. Polisi menegaskan tindakan ini merupakan tindak pidana serius karena menyangkut ancaman terhadap keamanan publik.
Sementara itu, enam orang lainnya yang diamankan diketahui masih berstatus anak bermasalah dengan hukum (ABH). Menurut Kombes Indra, pihak kepolisian mengambil langkah diversi, yakni mengembalikan para ABH kepada keluarga masing-masing untuk mendapat pembinaan langsung dari orang tua. “Kami ingin memberikan pembinaan dengan pendekatan kemanusiaan, agar mereka tidak kembali terjerumus dalam aksi serupa,” tambahnya.
Kasus ini memantik perhatian publik, mengingat penggunaan bom molotov dalam aksi unjuk rasa tidak hanya mengancam aparat, tetapi juga keselamatan peserta aksi lain dan masyarakat umum. Polda Lampung menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap aksi-aksi unjuk rasa ke depan, sekaligus menindak tegas setiap upaya provokasi yang menjurus pada tindakan anarkis.
Masyarakat diimbau tetap menyampaikan aspirasi secara damai sesuai aturan hukum yang berlaku. “Kami tidak melarang aksi unjuk rasa, tapi setiap aksi harus berjalan sesuai koridor hukum tanpa mengganggu ketertiban umum. Jika melanggar, tentu akan kami tindak tegas,” tutup Indra.***