• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Sabtu, Oktober 4, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

6 Terdakwa Joki CPNS Kejaksaan Hadapi Sidang: Vonis Menanti

Sava Mentari by Sava Mentari
06/06/2024
in HUKUM & KRIMINAL
6 Terdakwa Joki CPNS Kejaksaan Hadapi Sidang: Vonis Menanti

SAIBETIK – Enam terdakwa kasus joki CPNS Kejaksaan tahun 2023 masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandar Lampung. Mereka didakwa dengan Pasal 46 ayat (2) dan Pasal 46 ayat (1) UU ITE Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua [Nama Hakim] menghadirkan sejumlah saksi, termasuk panitia seleksi CPNS Kejaksaan dan para korban penipuan joki.

Dalam persidangan, terungkap bahwa para terdakwa melakukan aksinya dengan berbagai modus, seperti:

BeritaTerkait

No Content Available

Membuat identitas palsu untuk menggantikan peserta asli dalam tes seleksi.

Menyewa joki untuk mengerjakan soal-soal tes.

Membayar oknum panitia agar meloloskan peserta joki.

Para terdakwa didakwa dengan pasal yang berbeda-beda, tergantung peran mereka dalam kasus ini.

Ancaman Hukuman:

RDS, diduga anak salah satu Kepala Dinas di Lampung, didakwa Pasal 46 ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Empat terdakwa lain, yaitu IG, RA, BO, dan KYP, didakwa Pasal 46 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

ABN, yang berperan sebagai joki, didakwa Pasal 55 KUHP Jo Pasal 46 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Pesan Moral:

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat untuk tidak tergoda dengan iming-iming kelulusan instan melalui joki CPNS.

Seleksi CPNS harus dijalankan secara adil dan transparan, tanpa celah bagi praktik kecurangan. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melapor kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi joki CPNS.

Perkembangan:

Sidang masih berlangsung dan belum ada putusan dari majelis hakim.

Masyarakat dapat memantau perkembangan kasus ini melalui media massa atau sumber resmi lainnya.

Kasus joki CPNS Kejaksaan ini menjadi contoh nyata dari bahaya praktik kecurangan dalam seleksi penerimaan pegawai negeri. Diharapkan dengan adanya kasus ini, masyarakat semakin sadar dan waspada, serta sistem seleksi CPNS menjadi lebih kredibel dan akuntabel.

Tags: Joki cpns
ShareTweetSendShare
Previous Post

Thailand: Serunya Berburu Hantu Lewat Drama Supernatural!

Next Post

Judi Online: Jalan pintas yang menjerumuskan

Next Post
Judi Online: Jalan pintas yang menjerumuskan

Judi Online: Jalan pintas yang menjerumuskan

Sinergi Kuat Perkuat Demokrasi di Era Digital: Jurnalis Dilindungi, Masyarakat Terinformasi

Sinergi Kuat Perkuat Demokrasi di Era Digital: Jurnalis Dilindungi, Masyarakat Terinformasi

Kejati Lampung Ungkap Dugaan Korupsi Rp14,3 Miliar pada Proyek Irigasi Gantung Mesuji, Penyelidikan Mendalam Segera Dilakukan

Kejati Lampung Ungkap Dugaan Korupsi Rp14,3 Miliar pada Proyek Irigasi Gantung Mesuji, Penyelidikan Mendalam Segera Dilakukan

Park Shin Hye Menjelma Iblis Cantik Penumpas Kejahatan dalam Drama Korea Baru “The Judge From Hell”: Drama Penuh Misteri dan Kejutan Menanti!

Park Shin Hye Menjelma Iblis Cantik Penumpas Kejahatan dalam Drama Korea Baru "The Judge From Hell": Drama Penuh Misteri dan Kejutan Menanti!

Ex Member MOMOLAND, Daisy, Bongkar Gaji Idol: Sekali Bayar dan Lebih Besar Jadi Penerjemah Freelance!

Ex Member MOMOLAND, Daisy, Bongkar Gaji Idol: Sekali Bayar dan Lebih Besar Jadi Penerjemah Freelance!

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Gubernur Lampung Tinjau SPPG Rajabasa, Pastikan Protokol Keamanan Pangan Berjalan Optimal

Gubernur Lampung Tinjau SPPG Rajabasa, Pastikan Protokol Keamanan Pangan Berjalan Optimal

02/10/2025
Pemprov Lampung Siap Cetak Sejarah dengan Mushaf Al-Qur’an Bernuansa Budaya Lampung

Pemprov Lampung Siap Cetak Sejarah dengan Mushaf Al-Qur’an Bernuansa Budaya Lampung

02/10/2025
Gubernur Lampung Lepas 139 Atlet Korpri ke Pornas XVII di Palembang

Gubernur Lampung Lepas 139 Atlet Korpri ke Pornas XVII di Palembang

02/10/2025
Kejari Pringsewu Limpahkan Kasus Tipikor BRI Unit Pringsewu ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

Kejari Pringsewu Limpahkan Kasus Tipikor BRI Unit Pringsewu ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

02/10/2025
DPD Partai Golkar Pringsewu Siapkan Perayaan HUT ke-60, Sembako Murah Hingga Doa Lintas Agama

DPD Partai Golkar Pringsewu Siapkan Perayaan HUT ke-60, Sembako Murah Hingga Doa Lintas Agama

02/10/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved