LAMPUNG SELATAN, Saibetik.com – Sebanyak 16 juta batang rokok ilegal senilai lebih dari Rp 16,6 Miliar, dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) tipe Madya Pabean B Bandar Lampung, Selasa (28/06/22).
Pemusnahan bersama 43 botol dan kaleng minuman keras (miras) tak berizin itu dilakukan, di TPA yang berada di Dusun Talang Sawo Desa Karawang Sari, Natar, Lampung Selatan.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bandar Lampung Esti Wiyandari menyebut, rokok ilegal yang dimusnahkan yakni sebanyak 16.012.360 batang. Dimana jumlah tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp 16,6 Miliar lebih.
“Barang ilegal yang dimusnahkan ini, hasil temuan petugas KPPBC Bandar Lampumg dalam kurun waktu satu tahun di 2021 lalu sampai Januari 2022. Dengan total barang Rp16,6 Miliar,” ujar Esti, dalam siaran pers yang diterima Saibetik.com.
Tidak hanya rokok ilegal, kata Esti, petugas juga memusnahkan sebanyak 43 botol dan kaleng miras tak berizin yang sebelumnya dilakukan penyitaan.
“Dan tahun 2022 ini, tercatat sampai dengan bulan Mei. KPPBC juga telah melakukan penindakan terhadap barang impor, ekspor, NPP (narkoba, psikotropika, dan prekursor) serta hasil tembakau sebanyak 81 kali penindakan dengan potensi merugikan negara Rp17,3 Miliar,” pungkasnya.
Kegiatan pemusnahan itu juga dihadiri langsung tim dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar), yang memiliki tugas sebagai Trade Fasilitator and Industrial Assistence, Community Protector serta Revenue Collector.
Dengan memberikan perlindungan kepada masyarakat, mencegah beredarnya barang-barang ilegal khususnya hasil tembakau atau rokok, dan minuman yang mengandung etil alkohol atau minuman keras.
Laporan Siska Purnama