SAIBETIK — Kejaksaan Negeri Pringsewu terus menunjukkan langkah tegas dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) tahun 2024. Pada Kamis (5/6/2025), sebanyak 13 Kepala Pekon di Kecamatan Adiluwih menyerahkan uang titipan pengembalian kerugian negara kepada penyidik Kejari Pringsewu.
Masing-masing Kepala Pekon mengembalikan dana sebesar Rp2 juta, dengan total mencapai Rp26 juta. Proses penyerahan dilakukan secara langsung di kantor Kejari Pringsewu pukul 15.00 WIB, dan disaksikan oleh perwakilan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cabang Pringsewu guna memastikan transparansi serta mencegah potensi uang palsu.
Uang Cashback Jadi Barang Bukti
Uang yang dikembalikan merupakan bagian dari cashback (uang saku) yang sebelumnya diterima oleh para Kepala Pekon, setelah mereka membayar Rp13 juta kepada Lembaga Pelatihan dan Pengembangan Aparatur Negara (LPPAN)—penyelenggara kegiatan Bimtek bertajuk Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru.
Dana titipan ini langsung disita oleh penyidik dan disetorkan ke Rekening Penerimaan Lainnya di Bank Mandiri. Dengan tambahan ini, total pengembalian kerugian negara yang berhasil dikumpulkan oleh Kejari Pringsewu kini telah mencapai Rp488 juta.
Kejari Tegaskan Komitmen Proses Hukum
Pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan akan terus mendalami dan menindaklanjuti penyidikan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini.
“Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara transparan dan akuntabel. Pengembalian dana negara merupakan bagian dari upaya pemulihan keuangan publik,” ujar perwakilan tim penyidik.***