SAIBETIK – Asosiasi Pengacara Islam Indonesia (ALMI) telah mengajukan pengaduan ke Mabes Polri terkait film “Vina: Sebelum 7 Hari” karya Anggy Umbara. Film ini dianggap menimbulkan kontroversi meskipun disambut antusias oleh masyarakat.
Anggy Umbara mengaku terkejut ketika mengetahui bahwa filmnya dilaporkan ke polisi. “Saya merasa seperti bermimpi dan baru terbangun. Bagaimana mungkin film yang ditonton jutaan orang bisa melanggar hukum? Film ini sudah melewati proses sensor dan didasarkan pada kisah nyata,” ungkap Anggy di Tendean, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Mei 2024.
Reaksi Masyarakat, Bukan Kerusuhan
Menurut Anggy, apa yang terjadi saat ini lebih merupakan reaksi dari masyarakat atas meninggalnya Vina, bukan kerusuhan. “Kerusuhan ini bagi siapa? Menurut saya, ini bukan keributan besar. Ini adalah reaksi dari masyarakat umum dan netizen yang mengikuti kejadian ini, terutama yang terkait dengan Vina dan Ekey,” jelasnya.
Kebebasan Berpendapat
Anggy menilai bahwa perbedaan pendapat yang muncul terkait kejadian meninggalnya Vina adalah hal yang wajar dan merupakan bagian dari kebebasan berekspresi. “Perbedaan pendapat boleh saja dan memang harus ada. Kenapa semua harus dibungkam? Kenapa suara mereka harus diredam? Kalian bebas berspekulasi,” tegasnya.
Siap Memberikan Keterangan
Anggy menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan jika diminta oleh pihak kepolisian. Ia menekankan bahwa niatnya hanyalah untuk berkarya dan menyampaikan pesan melalui filmnya. “Kalau nanti saya ditelepon, saya pasti akan datang. Saya tidak punya niat buruk, niat saya baik, jadi mengapa harus takut dengan proses hukum?” ungkap Anggy Umbara.
Anggy berharap agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan dan masyarakat bisa lebih bijak dalam menanggapi perbedaan pendapat yang muncul.***