SAIBETIK– Pembentukan Pansus Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) oleh DPRD menjadi langkah awal penting dalam penyerapan aspirasi masyarakat. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Pansus Pokir DPRD Pringsewu, Sudiyono, pada Rabu (15/1/2025).
Menurut Sudiyono, pembentukan pansus pokir bertujuan untuk membahas dan menyusun pokok-pokok pikiran yang menjadi prioritas pembangunan daerah. Pokir sendiri adalah hasil reses setiap anggota dewan yang menyerap aspirasi langsung dari masyarakat. “Pansus pokir bertugas untuk mengklarifikasi usulan-usulan tersebut dan merumuskannya menjadi program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sudiyono menjelaskan bahwa tugas utama pansus pokir adalah mengumpulkan dan mengklarifikasi usulan dari masyarakat serta anggota dewan, kemudian menyusunnya menjadi program-program prioritas daerah. Selain itu, pansus pokir juga mengkoordinasikan dengan perangkat daerah terkait untuk memastikan pelaksanaan program-program tersebut.
Tugas lain dari pansus pokir adalah membahas dan menyepakati usulan-usulan yang akan dimasukkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Dalam pelaksanaan tugasnya, pansus pokir bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD), serta perangkat daerah lainnya.
Sudiyono berharap agar hasil yang diperoleh pansus pokir dari lapangan dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah eksekutif.***