SAIBETIK – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), bersama BPTD Kelas II Lampung dan mitra kerja lainnya, telah berhasil menjalankan kebijakan sterilisasi di Pelabuhan Bakauheni selama sekitar satu bulan terakhir. Langkah ini diambil untuk meningkatkan layanan penyeberangan yang lebih baik.
Shelvy Arifin, Corporate Secretary ASDP, menjelaskan bahwa sterilisasi ini dilakukan dalam rangka memenuhi peraturan pemerintah, termasuk PM Nomor 91 Tahun 2021 tentang Zonasi di Kawasan Pelabuhan, serta untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jasa.
Pada Jumat (21/6), terjadi protes di Pelabuhan Bakauheni yang melibatkan berbagai pihak, termasuk ASDP, BPTD Kelas II Lampung, Polres Lampung Selatan, dan TNI. Dialog intens dilakukan untuk menyelesaikan masalah terkait implementasi kebijakan zonasi dan sterilisasi, guna memastikan keamanan dan efisiensi operasional.
Capt. Rudi Sunarko, GM ASDP Cabang Bakauheni, menyatakan bahwa ASDP telah mendapatkan dukungan penuh dari berbagai pihak terkait dan saat ini operasional di lapangan berjalan lancar. Langkah-langkah tambahan seperti peningkatan keamanan dan pemasangan CCTV telah dilakukan untuk memastikan efektivitas kebijakan sterilisasi.
ASDP tetap berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan di Pelabuhan Bakauheni serta mengapresiasi kerjasama dari semua pihak terkait dalam mewujudkan layanan penyeberangan yang aman dan teratur sesuai dengan regulasi yang berlaku.