• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Kamis, Agustus 21, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home BISNIS DAN KEUANGAN

Waspada! Larangan Penggunaan Bansos yang Harus Diketahui KPM

Melda by Melda
20/12/2024
in BISNIS DAN KEUANGAN
Simak! Langkah-langkah Pengajuan KUR untuk TKI yang Perlu Dipahami

SAIBETIK – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menetapkan sejumlah larangan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terkait penggunaan dana bantuan sosial (bansos). Hal ini bertujuan agar bantuan yang diberikan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, sekaligus meringankan beban ekonomi masyarakat yang membutuhkan.

Penerima bansos diingatkan untuk mematuhi aturan penggunaan dana yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan mematuhi ketentuan ini, diharapkan bansos dapat digunakan secara lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan yang mendesak.

Berikut adalah beberapa larangan penting yang harus diperhatikan oleh KPM dalam menggunakan dana bansos:

BeritaTerkait

No Content Available

1. Membeli Barang yang Tidak Diperlukan
Dana bansos hanya diperuntukkan untuk kebutuhan mendasar, bukan untuk pembelian barang-barang yang tidak esensial.

2. Menyembunyikan Bantuan Sosial
Bantuan yang diterima tidak boleh disembunyikan dari anggota keluarga lainnya yang berhak, untuk memastikan distribusi yang adil dan transparan.

3. Meminjamkan atau Memberikan Dana Bantuan kepada Orang Lain
KPM dilarang meminjamkan atau memberikan dana bansos kepada orang lain, karena ini akan mengurangi manfaat yang seharusnya diterima oleh keluarga tersebut.

Jika terbukti melanggar aturan ini, KPM dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:

– Pencabutan Bantuan: Penerima manfaat bisa dicabut dari program bansos.
– Pengembalian Dana: Penerima yang menyalahgunakan bantuan akan diwajibkan mengembalikan dana yang telah disalahgunakan.
– Sanksi Pidana: Dalam kasus pelanggaran yang lebih serius, KPM dapat dikenakan sanksi pidana.

Bansos merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat kurang mampu, dan untuk memastikan keberhasilannya, setiap penerima manfaat diharapkan menggunakan dana bantuan dengan bijak dan bertanggung jawab. Dengan demikian, tujuan utama program ini untuk membantu mengurangi beban hidup masyarakat yang membutuhkan dapat tercapai.***

Source: MELDA
Tags: Penggunaan BansosWaspada! Laranganyang Harus Diketahui KPM
ShareTweetSendShare
Previous Post

Cara Menjawab Soal Wawancara pada Tes PPPK 2024: Tips dan Strategi

Next Post

Penting! 5 Kriteria KPM yang Bisa Langsung Mencairkan Bansos PKH

Next Post
Simak! Langkah-langkah Pengajuan KUR untuk TKI yang Perlu Dipahami

Penting! 5 Kriteria KPM yang Bisa Langsung Mencairkan Bansos PKH

Posraya Indonesia Lampung Gelar Aksi Damai, Beri Apresiasi kepada Bawaslu Lampung

Posraya Indonesia Lampung Gelar Aksi Damai, Beri Apresiasi kepada Bawaslu Lampung

ASDP Luncurkan Port Operation Control Center (POCC), Tingkatkan Efisiensi Operasional Pelabuhan

ASDP Luncurkan Port Operation Control Center (POCC), Tingkatkan Efisiensi Operasional Pelabuhan

Sudah Disetujui! Pantau Proses Pengajuan KUR BRI dengan Alur Resmi Berikut

Mekanisme Pinjaman KUR BRI: Agunan Dibutuhkan untuk Nominal Tertentu

Pemilik Usaha Bisa Ajukan KUR BRI Setelah 6 Bulan Berjalan

Pemilik Usaha Bisa Ajukan KUR BRI Setelah 6 Bulan Berjalan

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Tawa & Kebersamaan Warnai HUT ke-80 RI di DBFM Radio Lampung Selatan

Tawa & Kebersamaan Warnai HUT ke-80 RI di DBFM Radio Lampung Selatan

20/08/2025
Mediasi Konflik Agraria Anak Tuha vs PT Bumi Sentosa Abadi, Negara Didesak Tegas Lindungi Hak Rakyat

Mediasi Konflik Agraria Anak Tuha vs PT Bumi Sentosa Abadi, Negara Didesak Tegas Lindungi Hak Rakyat

20/08/2025
Fakta Baru SMA Swasta Siger, Pakar Hukum Sebut Pengguna Dana Bisa Terjerat Korupsi

Fakta Baru SMA Swasta Siger, Pakar Hukum Sebut Pengguna Dana Bisa Terjerat Korupsi

20/08/2025
PD Gemira Lampung Siap Luncurkan Program Advokasi dan Perlindungan Hak Rakyat

PD Gemira Lampung Siap Luncurkan Program Advokasi dan Perlindungan Hak Rakyat

20/08/2025
Tanggamus Color Run 2025 Siap Digelar, Pemkab Usung Konsep Bersih, Sehat, dan Tertata

Tanggamus Color Run 2025 Siap Digelar, Pemkab Usung Konsep Bersih, Sehat, dan Tertata

20/08/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved