SAIBETIK—Pemerintah tengah mempertimbangkan pengangkatan Pendamping Desa sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2025. Jika Anda tertarik menjadi pendamping desa, penting untuk mengetahui apa saja tugas mereka serta berapa gaji yang akan diterima.
Tugas Pendamping Desa 2025: Pahami Peran dan Tanggung Jawabnya
Pendamping Desa memiliki peran vital dalam mendukung pencapaian tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa. Tugas mereka meliputi perencanaan, pengelolaan administrasi, pengendalian, serta fasilitasi pembangunan desa. Pendamping Desa bertanggung jawab untuk mendampingi kegiatan pembangunan desa agar berjalan sesuai dengan kebijakan kementerian dan peraturan perundang-undangan.
Seiring dengan perkembangan ini, calon pendaftar diharapkan memahami peran penting mereka dalam mendorong pemberdayaan masyarakat desa dan pembangunan yang berkelanjutan.
Tugas Spesifik Pendamping Desa Berdasarkan Peraturan Menteri
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023, tugas Pendamping Desa meliputi:
1. Pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa.
2. Mempercepat pengadministrasian dana desa di tingkat kecamatan.
3. Sosialisasi kebijakan SDGs Desa.
4. Mentoring pendamping lokal desa dan KPMD.
5. Melaporkan kegiatan desa dan antar-desa yang terkait dengan SDGs Desa dan BUM Desa.
Gaji Pendamping Desa: Besaran Honor dan Bantuan Operasional
Untuk setiap tugas yang dijalankan, Pendamping Desa akan menerima honorarium dan bantuan operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 2022, berikut adalah rincian gaji pendamping desa:
– Honor: Rp2.052.000 hingga Rp4.861.000 per bulan.
– Honor Bantuan Operasional: Rp1.252.800 hingga Rp2.281.480 per bulan.
– Total Gaji: Rp3.493.120 hingga Rp6.637.440 per bulan.
Pendamping Desa 2025: Menjadi Bagian dari Pembangunan Desa yang Maju
Dengan semakin berkembangnya teknologi dan tuntutan pembangunan yang semakin kompleks, tugas Pendamping Desa di tahun 2025 menjadi lebih menantang. Namun, dengan pelatihan yang intensif dan kompetensi yang memadai, mereka diharapkan dapat memainkan peran kunci dalam membangun desa yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.***