SAIBETIK—Bagi Anda yang berencana untuk mendaftar sebagai pendamping desa, penting untuk memahami dengan jelas tugas dan fungsi yang akan dijalani. Mengetahui hal ini akan mempermudah proses seleksi dan meningkatkan peluang Anda untuk lolos dalam rekrutmen pendamping desa.
Pendamping desa merupakan tenaga profesional yang berperan dalam mendampingi masyarakat desa, khususnya dalam implementasi program pembangunan dan pemberdayaan berbasis pada Sustainable Development Goals (SDGs) Desa. Kehadiran pendamping desa bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pembangunan desa, mulai dari perencanaan, pengelolaan administrasi, hingga pengendalian dan fasilitasi berbagai program desa.
Menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023, pendamping desa memiliki peran yang penting dalam setiap tahapan pembangunan desa. Tugas utama pendamping desa mencakup:
1. Pendampingan dan Perencanaan Pembangunan Desa: Pendamping desa bertugas mendampingi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa yang berskala lokal. Mereka juga berperan dalam kerja sama antar-desa dan kerja sama desa dengan pihak ketiga.
2. Pengelolaan Administrasi Dana Desa: Pendamping desa mempercepat pengadministrasian terkait penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan rekapitulasi pelaporan dana desa di tingkat kecamatan.
3. Fasilitasi Implementasi SDGs Desa: Pendamping desa aktif dalam mencatat dan melaporkan kegiatan yang berhubungan dengan SDGs desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam sistem informasi desa.
4. Pendampingan BUM Desa: Mereka juga berperan dalam mendampingi Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) serta BUM Desa Bersama dalam menjalankan kegiatan yang relevan.
5. Penilaian Kinerja: Selain melakukan pendampingan, pendamping desa juga melakukan penilaian kinerja secara mandiri melalui aplikasi laporan harian, serta memberikan penilaian terhadap tenaga pendamping profesional yang berada di jenjang di bawahnya.
Bagi yang tertarik untuk menjadi pendamping desa, perlu diketahui bahwa mereka akan mendapatkan honorarium dan bantuan operasional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Besaran gaji pendamping desa diatur melalui Peraturan Keputusan Menteri Desa Nomor 148 Tahun 2022 tentang Honorarium dan Bantuan Biaya Operasional Tenaga Pendamping Profesional. Komponen gaji terdiri dari honorarium dan biaya operasional yang besarnya disesuaikan dengan jenis pendamping dan wilayah tugas.
Pahami tugas dan fungsi ini dengan baik agar Anda siap menjalani peran sebagai pendamping desa dan memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan desa.***