SAIBETIK – Setelah kejadian tragis pada 26 Desember 2024 yang melibatkan kawanan gajah yang memasuki pemukiman warga di blok III dan IV, Register 39, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, yang mengakibatkan tewasnya seorang lansia, pihak berwenang melakukan serangkaian tindakan untuk mengatasi konflik satwa tersebut.
Pada 2 Januari 2025, dilakukan diskusi intensif bersama Kapolres Tanggamus yang melibatkan Kepala Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanggamus, Sekretaris Dinas Sosial, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil), serta perwakilan dari BPBD, Damkar, dan Kodim. Tujuan pertemuan ini adalah untuk merumuskan langkah-langkah yang tepat dalam penanganan konflik antara manusia dan satwa liar, khususnya gajah.
Langkah-Langkah Penanganan dan Penggiringan Gajah
Mengingat gajah merupakan satwa yang dilindungi dan kejadian tersebut terjadi di wilayah Hutan Lindung dan TNBBS yang merupakan situs warisan dunia UNESCO, diperlukan langkah-langkah hati-hati dalam penanganan. Salah satu langkah utama yang disepakati adalah penggiringan kawanan gajah yang dilakukan oleh Mahout (pawang gajah) dari TNBBS bersama dengan masyarakat yang tergabung dalam Satgas Sahabat Satwa. Proses penggiringan ini berlangsung selama lima hari, dimulai dari 31 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025, dengan penyesuaian kondisi di lapangan.
Penggiringan dilakukan dengan mengosongkan jalur yang akan digunakan oleh gajah untuk bergerak, dan KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) turut mengkondisikan jalur-jalur tersebut agar aman untuk dilewati oleh satwa. Selain itu, Polres dan Kodim, melalui Polsek dan Babinsa, berkoordinasi dengan masyarakat agar tidak menghalangi jalur penggiringan.
Bantuan Logistik untuk Tim Penggiring Gajah
Sebagai bagian dari dukungan kepada tim penggiring gajah yang bekerja di lapangan, Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Dinas Sosial dan BPBD mengirimkan bantuan logistik pada 3 Januari 2025 untuk mendukung kelancaran operasional tim yang ada di Kecamatan Bandar Negeri Semuong. Adapun bantuan yang disalurkan meliputi:
– Beras 50 Kg
– Gula 22 Kg
– Minyak Goreng 24 liter
– Mie Instan 160 bungkus
– Air Mineral 6 dus
– Kopi 2 pak
– Teh 2 pak
– Roti 24 bungkus
– Sardines 14 buah
– Kornet 10 buah
Bantuan ini diharapkan dapat mendukung keberhasilan upaya penggiringan gajah dan menjaga keselamatan masyarakat setempat dari ancaman satwa liar.
Harapan untuk Penyelesaian Konflik Satwa yang Berkelanjutan
Penyelesaian konflik manusia-satwa liar, khususnya antara gajah dan penduduk, membutuhkan kolaborasi antara pihak berwenang dan masyarakat. Dengan upaya penggiringan yang hati-hati dan dukungan logistik yang tepat, diharapkan konflik ini dapat dikelola dengan baik, menjaga kelestarian satwa liar, dan memastikan keselamatan warga di daerah rawan konflik.***