SAIBETIK – Program rehabilitasi rumah yang dilaksanakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) telah membawa manfaat yang nyata bagi masyarakat. Namun, penting untuk memahami dengan jelas syarat dan kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima manfaat untuk mendapatkan bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST).
Bansos RST diarahkan kepada masyarakat yang tergolong tidak mampu dan tinggal di rumah-rumah tidak layak huni. Program ini berlangsung melalui mekanisme bergotong royong dengan mendapatkan bantuan sebesar Rp20 juta untuk membeli berbagai material bangunan yang diperlukan.
Namun, sebelum mendapatkan bantuan ini, terdapat syarat dan kriteria yang harus dipenuhi:
Syarat:
– Terdaftar sebagai Fakir Miskin dalam data terpadu kesejahteraan sosial.
– Belum pernah menerima Bantuan Sosial Rehabilitasi Sosial Rutilahu sebelumnya.
– Memiliki kartu identitas diri atau kartu keluarga yang sah.
– Memiliki rumah di atas tanah milik sendiri, yang dapat dibuktikan dengan dokumen resmi seperti sertifikat, akta jual beli, girik, atau surat keterangan kepemilikan dari pejabat yang berwenang.
Kriteria:
– Dinding dan/atau atap yang rusak dan membahayakan keselamatan penghuni.
– Dinding dan/atau atap terbuat dari bahan yang mudah rusak atau lapuk.
– Lantai yang terbuat dari material tidak layak seperti tanah, papan, bambu/semen, atau keramik dalam kondisi rusak.
– Tidak memiliki fasilitas mandi, cuci, dan kakus.
– Luas lantai kurang dari 7,2 meter persegi per orang.
Lebih lanjut, calon KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang merupakan lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas mendapatkan prioritas. Dengan memenuhi syarat dan kriteria ini, diharapkan bantuan RST dapat tepat sasaran dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat yang membutuhkan, sesuai dengan semangat keadilan sosial yang diamanatkan dalam konstitusi.***