• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Rabu, November 19, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home BISNIS DAN KEUANGAN

Syarat dan Kriteria Penerima Bansos Rumah Sejahtera Terpadu (RST): Pemenuhan Dalam Keadilan Sosial

Dinda by Dinda
22/05/2024
in BISNIS DAN KEUANGAN
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos Rumah Sejahtera Terpadu (RST): Pemenuhan Dalam Keadilan Sosial

SAIBETIK – Program rehabilitasi rumah yang dilaksanakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) telah membawa manfaat yang nyata bagi masyarakat. Namun, penting untuk memahami dengan jelas syarat dan kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima manfaat untuk mendapatkan bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST).

Bansos RST diarahkan kepada masyarakat yang tergolong tidak mampu dan tinggal di rumah-rumah tidak layak huni. Program ini berlangsung melalui mekanisme bergotong royong dengan mendapatkan bantuan sebesar Rp20 juta untuk membeli berbagai material bangunan yang diperlukan.

Namun, sebelum mendapatkan bantuan ini, terdapat syarat dan kriteria yang harus dipenuhi:

BeritaTerkait

Lapas Dharmasraya Gelar Bansos Besar-besaran, Bantu Warga Sekitar dan Keluarga WBP

Kemudahan Baru untuk Penerima BPNT Sembako di Lampung Selatan, Bank BRI Luncurkan Rekening dan Kartu ATM

Syarat:

– Terdaftar sebagai Fakir Miskin dalam data terpadu kesejahteraan sosial.
– Belum pernah menerima Bantuan Sosial Rehabilitasi Sosial Rutilahu sebelumnya.
– Memiliki kartu identitas diri atau kartu keluarga yang sah.
– Memiliki rumah di atas tanah milik sendiri, yang dapat dibuktikan dengan dokumen resmi seperti sertifikat, akta jual beli, girik, atau surat keterangan kepemilikan dari pejabat yang berwenang.

 Kriteria:

– Dinding dan/atau atap yang rusak dan membahayakan keselamatan penghuni.
– Dinding dan/atau atap terbuat dari bahan yang mudah rusak atau lapuk.
– Lantai yang terbuat dari material tidak layak seperti tanah, papan, bambu/semen, atau keramik dalam kondisi rusak.
– Tidak memiliki fasilitas mandi, cuci, dan kakus.
– Luas lantai kurang dari 7,2 meter persegi per orang.

Lebih lanjut, calon KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang merupakan lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas mendapatkan prioritas. Dengan memenuhi syarat dan kriteria ini, diharapkan bantuan RST dapat tepat sasaran dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat yang membutuhkan, sesuai dengan semangat keadilan sosial yang diamanatkan dalam konstitusi.***

Source: MEZA SWASTIKA
Tags: BansosKPMRST
ShareTweetSendShare
Previous Post

5 Misteri yang Belum Terpecahkan di Drama Korea Lovely Runner

Next Post

DPRD Gelar Rapat Paripurna untuk Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Lampung Selatan TA 2023

Next Post
DPRD Gelar Rapat Paripurna untuk Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Lampung Selatan TA 2023

DPRD Gelar Rapat Paripurna untuk Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Lampung Selatan TA 2023

Begini Cara Mengajukan Bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST)

Begini Cara Mengajukan Bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST)

Bripda M Dicky Wakili Kabupaten Lampung Selatan di Grand Final Muli Mekhanai 2024

Bripda M Dicky Wakili Kabupaten Lampung Selatan di Grand Final Muli Mekhanai 2024

Peran Aktif Pemilih Pemula yang Cerdas dan Berdaulat dalam Pilkada 2024

Peran Aktif Pemilih Pemula yang Cerdas dan Berdaulat dalam Pilkada 2024

Tangisan Pilu Menyelimuti Keluarga di Lampung Timur

Tangisan Pilu Menyelimuti Keluarga di Lampung Timur

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Pekon Bumiarum Gelar Musrenbang 2025, Warga Dorong Pembangunan Jembatan, Jalan Lingkar Utara, dan Infrastruktur Pertanian

Pekon Bumiarum Gelar Musrenbang 2025, Warga Dorong Pembangunan Jembatan, Jalan Lingkar Utara, dan Infrastruktur Pertanian

19/11/2025

DPP FML Laporkan Dugaan Prostitusi di Hotel Travel ke Gubernur DKI dan Gelar Aksi Massa di Balai Kota

18/11/2025
LSM PRO RAKYAT Desak Evaluasi Menyeluruh Dinas Perkim dan CK Lampung, Temuan BPK 2024 Dinilai Bukti Lemahnya Pengawasan

LSM PRO RAKYAT Desak Evaluasi Menyeluruh Dinas Perkim dan CK Lampung, Temuan BPK 2024 Dinilai Bukti Lemahnya Pengawasan

18/11/2025
Kecelakaan Tragis di Depan Candra Store Pringsewu, Satu Pengendara Sepeda Motor Tewas di Tempat

Kecelakaan Tragis di Depan Candra Store Pringsewu, Satu Pengendara Sepeda Motor Tewas di Tempat

18/11/2025
AKP Ferdo Elfianto Ingatkan Pelajar di Bakauheni untuk Jauhi Kenakalan Remaja dan Bahaya Narkoba

AKP Ferdo Elfianto Ingatkan Pelajar di Bakauheni untuk Jauhi Kenakalan Remaja dan Bahaya Narkoba

18/11/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved