• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Rabu, Agustus 20, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home BISNIS DAN KEUANGAN

Syarat dan Kriteria Penerima Bansos Rumah Sejahtera Terpadu (RST): Pemenuhan Dalam Keadilan Sosial

Dinda by Dinda
22/05/2024
in BISNIS DAN KEUANGAN
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos Rumah Sejahtera Terpadu (RST): Pemenuhan Dalam Keadilan Sosial

SAIBETIK – Program rehabilitasi rumah yang dilaksanakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) telah membawa manfaat yang nyata bagi masyarakat. Namun, penting untuk memahami dengan jelas syarat dan kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima manfaat untuk mendapatkan bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST).

Bansos RST diarahkan kepada masyarakat yang tergolong tidak mampu dan tinggal di rumah-rumah tidak layak huni. Program ini berlangsung melalui mekanisme bergotong royong dengan mendapatkan bantuan sebesar Rp20 juta untuk membeli berbagai material bangunan yang diperlukan.

Namun, sebelum mendapatkan bantuan ini, terdapat syarat dan kriteria yang harus dipenuhi:

BeritaTerkait

Bulog Tanggap Cepat, Ganti Beras Tak Layak di Desa Bumi Restu dan Pastikan Bantuan Berkualitas

KPM Bakal Terima Berbagai Bansos 2025, Segera Daftar di Sini!

Syarat:

– Terdaftar sebagai Fakir Miskin dalam data terpadu kesejahteraan sosial.
– Belum pernah menerima Bantuan Sosial Rehabilitasi Sosial Rutilahu sebelumnya.
– Memiliki kartu identitas diri atau kartu keluarga yang sah.
– Memiliki rumah di atas tanah milik sendiri, yang dapat dibuktikan dengan dokumen resmi seperti sertifikat, akta jual beli, girik, atau surat keterangan kepemilikan dari pejabat yang berwenang.

 Kriteria:

– Dinding dan/atau atap yang rusak dan membahayakan keselamatan penghuni.
– Dinding dan/atau atap terbuat dari bahan yang mudah rusak atau lapuk.
– Lantai yang terbuat dari material tidak layak seperti tanah, papan, bambu/semen, atau keramik dalam kondisi rusak.
– Tidak memiliki fasilitas mandi, cuci, dan kakus.
– Luas lantai kurang dari 7,2 meter persegi per orang.

Lebih lanjut, calon KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang merupakan lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas mendapatkan prioritas. Dengan memenuhi syarat dan kriteria ini, diharapkan bantuan RST dapat tepat sasaran dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat yang membutuhkan, sesuai dengan semangat keadilan sosial yang diamanatkan dalam konstitusi.***

Source: MEZA SWASTIKA
Tags: BansosKPMRST
ShareTweetSendShare
Previous Post

5 Misteri yang Belum Terpecahkan di Drama Korea Lovely Runner

Next Post

DPRD Gelar Rapat Paripurna untuk Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Lampung Selatan TA 2023

Next Post
DPRD Gelar Rapat Paripurna untuk Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Lampung Selatan TA 2023

DPRD Gelar Rapat Paripurna untuk Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Lampung Selatan TA 2023

Begini Cara Mengajukan Bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST)

Begini Cara Mengajukan Bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST)

Bripda M Dicky Wakili Kabupaten Lampung Selatan di Grand Final Muli Mekhanai 2024

Bripda M Dicky Wakili Kabupaten Lampung Selatan di Grand Final Muli Mekhanai 2024

Peran Aktif Pemilih Pemula yang Cerdas dan Berdaulat dalam Pilkada 2024

Peran Aktif Pemilih Pemula yang Cerdas dan Berdaulat dalam Pilkada 2024

Tangisan Pilu Menyelimuti Keluarga di Lampung Timur

Tangisan Pilu Menyelimuti Keluarga di Lampung Timur

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Polres Pringsewu Berhasil Tangkap 13 Tersangka Selama Dua Pekan Operasi Sikat Krakatau

Polres Pringsewu Berhasil Tangkap 13 Tersangka Selama Dua Pekan Operasi Sikat Krakatau

19/08/2025
Pidato Presiden HUT RI 2025: Efisiensi Anggaran dan Pemanfaatan untuk Rakyat Disorot di Pringsewu

Pidato Presiden HUT RI 2025: Efisiensi Anggaran dan Pemanfaatan untuk Rakyat Disorot di Pringsewu

19/08/2025
Program Pemagangan ke Jepang, Strategi Pemerintah Tekan Pengangguran dan Kemiskinan

Program Pemagangan ke Jepang, Strategi Pemerintah Tekan Pengangguran dan Kemiskinan

19/08/2025
Pencak Silat Sebagai Warisan Budaya dan Pendidikan Karakter, Wabup Syaiful Hadir di Kalianda

Pencak Silat Sebagai Warisan Budaya dan Pendidikan Karakter, Wabup Syaiful Hadir di Kalianda

19/08/2025
Konflik Agraria Anak Tuha: Aparat Dituding Pilih Kepentingan Bisnis di Atas Rakyat

Konflik Agraria Anak Tuha: Aparat Dituding Pilih Kepentingan Bisnis di Atas Rakyat

19/08/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved